Investasi Kopi Berujung Penipuan: WNA Mesir Laporkan Pengusaha Lokal Kepahiang

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Satujuang, Kepahiang- Seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir melaporkan pengusaha lokal Kepahiang ke Polres setempat atas dugaan penipuan dalam investasi bisnis kopi yang merugikan ratusan juta rupiah.

Kasus ini juga berpotensi mencoreng nama baik Provinsi Bengkulu di mata investor asing, menurut kuasa hukum korban.

Kuasa hukum korban, Ana Tasia Pase, menjelaskan bahwa kliennya, Mr Tamer yang merupakan pengusaha besar di bidang kopi, mengenal terlapor berinisial D dalam sebuah acara yang difasilitasi kementerian, Senin (24/11/25).

“Mereka kenal dalam acara di kementerian, jadi UMKM, pengusaha-pengusaha lokal itu diundang untuk memaparkan proposal-proposalnya ke investor-investor asing,” jelas Ana Tasia.

Ia menambahkan bahwa Provinsi Bengkulu, khususnya Kepahiang, memang terkenal dengan produksi kopinya.

Kerja sama bisnis kopi pun disepakati, di mana D menawarkan pasokan biji kopi kepada Mr Tamer, namun biji kopi yang dijanjikan tak kunjung dikirimkan hingga hari ini meskipun uang transfer telah dilakukan, ungkap Ana Tasia.

“Seharusnya dikirimkan Oktober tahun lalu,” ujarnya, menegaskan bahwa proses ini sudah cukup lama.

Mr Tamer awalnya percaya karena terlapor mengaku memiliki gudang dan fasilitas memadai, namun belakangan diketahui bahwa D hanya berstatus pengepul, bukan produsen besar seperti yang diklaim.

Terlapor sempat menghubungi pihak kuasa hukum dan menjanjikan pengiriman kopi sebagai “itikad baik”, namun klien Mr. Tamer menolak tawaran tersebut.

“Klien kita tidak mau itu lagi karena memang dihitung dari kadarnya saja sudah beda dengan apa yang diperjanjikan,” tegas Ana Tasia.

Ia juga mengungkapkan, “Terlapor menjanjikan akan kirim kopi menggunakan kontainer, dan ternyata semua itu diduga bohong.”

Kuasa hukum Mr Tamer menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa bisnis biasa, melainkan masalah yang berdampak serius pada citra daerah.

“Ini cukup mencoreng nama daerah Provinsi Bengkulu,” kata Ana Tasia, menambahkan bahwa Gubernur Bengkulu juga memperhatikan kasus ini dengan sangat serius.

Pihaknya khawatir jika kasus ini tidak ditangani dengan tuntas, kepercayaan investor asing terhadap pelaku usaha di Bengkulu akan runtuh, dengan dampak serius seperti:

  • Pencemaran Nama Baik: Nama baik Provinsi Bengkulu tercemar.
  • Kepercayaan Investor: Investor asing akan berpikir dua kali untuk masuk ke daerah.

“Kalau sampai kita tidak menangani ini dengan tuntas, maka investor asing juga tidak akan masuk ke kita,” pungkas Ana Tasia, menegaskan bahwa nama baik Provinsi Bengkulu akan tercemar dan menyulitkan pelaku usaha lain untuk dipercaya investor.

Meskipun kasus ini telah berproses hukum lebih dari dua minggu, Mr Tamer tidak menutup ruang damai.

“Kita tidak berorientasi pada penghukuman kepada seseorang,” ujar Ana Tasia, menambahkan bahwa pihaknya membuka ruang damai jika terlapor mau berdamai.

Harapan utama klien dan tim kuasa hukum adalah adanya tindakan tegas dari aparat hukum untuk mengirimkan pesan kuat kepada investor asing bahwa hukum di Indonesia tegas dan melindungi pelaku usaha. (Red)