Sidang Kasus Tambang, [NAMA BENAR]: Rp71 Miliar Untuk Investasi Bukan Pencucian Uang

Satujuang, Bengkulu- Kuasa hukum terdakwa [NAMA BENAR] dan Sakya Hussy menegaskan seluruh transaksi keuangan kliennya berasal dari sumber yang sah dan digunakan untuk kepentingan investasi.

Kuasa hukum Firman Pangaribuan menyatakan, seluruh aliran dana telah dilaporkan secara patuh kepada negara sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Dalam persidangan menunjukkan jika seluruh transaksi keuangan klien kami, Beby dan Sakya, berasal dari sumber yang legitimate. Bahkan dari rangkaian transaksi yang ada, telah dilaporkan secara patuh kepada negara,” ujar Firman usai sidang, Senin Sore (13/4/26).

Penarikan uang sekitar Rp71 miliar yang dilakukan [NAMA BENAR] disebut bukan upaya pencucian uang, melainkan aktivitas rutin untuk investasi dan kebutuhan operasional perusahaan.

“Seperti untuk operasional perusahaan mulai dari pembayaran gaji karyawan, listrik dan kebutuhan operasional lainnya. Jadi penarikan seperti itu, sebenarnya sudah biasa dilakukan klien kita,” kata Firman.

Berdasarkan fakta persidangan, uang tersebut bukan hasil kerja sama dengan PT Ratu Samban Mining (RSM), karena Bebby telah memiliki dividen dan pendapatan jauh sebelum kerja sama itu berlangsung.

“Apalagi dalam persidangan terungkap fakta, kerja sama antara RSM dengan PT Tunas Bara Jaya (TBJ) tidak pernah membagikan dividen,” jelas Firman.

Firman menekankan bahwa Bebby dan Sakya memiliki kepatuhan perpajakan atas seluruh kegiatan investasi mereka.

Seluruh pendapatan dari gaji, dividen, investasi, hingga hibah kepada istri dan anak telah dimasukkan ke dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

“Bahkan, pelaporan SPT terbaru dilakukan pada Maret 2026,” ujar Firman.

Menurut Firman, pembukuan atas semua pemasukan dan pengeluaran dilakukan sangat rapi dan tercatat dalam SPT, sehingga tidak ada yang disamarkan.

“Dari sini juga, prinsip follow the money dalam perkara TPPU klien kita tidak relevan diterapkan. Karena aliran uang klien kita ini transparan” papar Firman.

Terkait hibah senilai sekitar Rp70–80 miliar yang diberikan kepada Sakya, Firman menyebut dana tersebut berasal dari pendapatan Bebby yang sah.

“Jadi hibah yang diberikan Pak Beby itu sah, karena juga merupakan pendapatan yang diperoleh secara sah,” tambah Firman.

Firman menjelaskan Hibah seperti ini sudah dilakukan sejak tahun 2015 dan secara teratur untuk memberikan dukungan pada keluarga.

Firman juga menyoroti seluruh aset yang disita penyidik secara tempus, menyatakan aset-aset tersebut diperoleh sebelum periode kerja sama dengan PT RSM tahun 2022–2025.

“Padahal, kerja sama itu sendiri sudah dihentikan pada 2023. Jadi klien kita ini sudah memiliki uang lebih dari awal, dan bersumber dari usaha yang legitimasi,” tegas Firman.

Dengan rangkaian fakta tersebut, tim kuasa hukum menilai dakwaan TPPU terhadap Bebby dan Sakya Hussy tidak beralasan.

Mereka berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan yang menunjukkan transparansi sumber dana serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. (Red/Im)