Setelah Viral Kutip Parkir Mobil Rp15 Ribu: Jukir Dipanggil Satpol-PP, Izin Dicabut Permanen

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Kota Bengkulu- Pemerintah Kota Bengkulu mencabut permanen Surat Penugasan parkir di depan RS Tiara Sella merespons video viral pungutan Rp15.000 untuk kendaraan roda empat.

Langkah tegas ini diambil langsung oleh Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menyusul viralnya video pungutan tarif parkir yang jauh melampaui ketentuan.

Berdasarkan Peraturan Daerah, tarif resmi parkir di Kota Bengkulu hanya Rp2.000 untuk roda dua dan Rp3.000 bagi roda empat.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Wali Kota menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satpol PP untuk investigasi lapangan.

Hasilnya ditemukan serangkaian pelanggaran berat, termasuk oknum jukir ilegal yang tidak terdaftar dalam SPT resmi.

Jukir tersebut berdalih tarif Rp15 ribu adalah “biaya inap/jasa jaga malam”, padahal aturan parkir tidak mengenal sistem per jam.

Selain itu, ditemukan juga skema setoran harian sebesar Rp140 ribu yang bertentangan dengan ketentuan resmi pemerintah kota.

“Tidak ada alasan parkir per jam di Kota Bengkulu,” tegas Dedy Wahyudi saat memberikan keterangan, Senin (23/2/26).

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang menjadi korban pungutan liar tersebut.

Pemerintah Kota Bengkulu tidak akan menoleransi oknum yang memungut biaya di luar ketentuan yang berlaku.

Sebagai efek jera, Pemerintah Kota Bengkulu resmi memberlakukan sanksi tegas terhadap pelanggaran tersebut.

Sanksi meliputi penonaktifan jukir bersangkutan dan pencabutan izin SPT pengelola parkir di lokasi itu secara permanen.

Satpol PP juga diinstruksikan untuk melakukan penertiban menyeluruh di titik-titik rawan pungli lainnya di Kota Bengkulu.

Praktik pungli parkir ditengarai juga terjadi di lokasi lain, seperti laporan warga terkait tarif Rp20 ribu di Jalan Jati Simpang Skip.

Walikota mengimbau warga untuk hanya membayar sesuai tarif Perda dan tidak ragu melaporkan oknum nakal ke Satpol PP.

“Tidak boleh ada pungutan yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Kota,” pungkas Dedy Wahyudi.

Ia menambahkan, jika ada keluhan serupa, pemerintah akan segera mencabut Surat Penugasan parkir di lokasi tersebut.

Langkah tegas ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik serta menjaga kenyamanan wisatawan dan warga.

Tujuannya adalah memastikan fasilitas umum di Kota Bengkulu bebas dari praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat. (Red)