Bengkulu Utara (BU) – Jadi buronan dalam kasus pencurian dengan pemberatan pada 11 Maret 2022 lalu.
DS (22), pria warga Desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, ditangkap petugas Polsek Padang Jaya.
Dalam aksinya, DS diketahui masuk kedalam rumah warga setempat dan mengambil uang tunai sebesar Rp30 juta.
Menurut keterangan Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Andy Pramudya Wardana melalui Kapolsek Padang Jaya Iptu Edi Purwanto.
“Terduga pelaku DS masuk ke rumah korban melalui pintu samping rumah yang memang dalam keadaan tidak terkunci,” ungkapnya, Sabtu (6/8/22).
Setelah itu, DS diduga mengambil yang korban yang disimpan di bawah kasur dan membawanya kabur.
“Terduga pelaku DS sudah kami tangkap setelah sempat buron,” jelas Kapolsek. (Red/Bt)
