Sempat Absen Karena Sakit, Mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Diperiksa Kejati Lagi

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Satujuang, Bengkulu- Mantan Bupati Bengkulu Utara (2005-2015) Imron Rosyadi, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi izin tambang PT RSM hari ini, Selasa (10/2/26).

Imron Rosyadi tiba di gedung Kejati didampingi kuasa hukumnya. Ia sudah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari enam jam, terhitung sejak pukul 10.00 WIB hingga berita ini disiarkan.

Informasi menyebut pemeriksaan ini untuk mengklarifikasi perannya dalam pusaran dugaan korupsi penerbitan izin tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM) tahun 2007.

Asisten Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, Dr David Palapa Duarsa SH MH, menegaskan bahwa status Imron Rosyadi saat ini masih sebagai saksi.

Penyidik tengah membidik dua keputusan krusial yang ditandatangani Imron Rosyadi pada 20 Agustus 2007.

Kedua SK tersebut adalah Nomor 327 Tahun 2007 tentang pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi dari PT Niaga Baratama ke PT RSM.

Selain itu, ada SK Nomor 328 Tahun 2007 tentang pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan kepada PT RSM.

Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa kedua SK tersebut “menabrak” aturan administratif dan teknis.

Izin diterbitkan secara instan tanpa rekomendasi resmi dari Dinas Pertambangan dan Energi serta mengabaikan hasil penelitian lapangan.

Hal tersebut diwajibkan oleh Kepmen ESDM No. 1453.K/2000 dan Perda Bengkulu Utara No. 2/2002.

Pemeriksaan Imron Rosyadi dianggap sebagai kunci untuk mengungkap apakah ada instruksi khusus atau kelalaian fatal dalam proses penandatanganan SK.

Proses tersebut berujung pada kerugian negara fantastis senilai Rp1,3 triliun.

Hingga saat ini, Kejati telah menetapkan dua tersangka utama.

Mereka adalah Sonny Adnan, mantan Direktur PT RSM, dan Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara (2007).

Sementara itu, fakta mengejutkan muncul dalam persidangan di PN Bengkulu terkait perkara yang sama.

Nama Lana Saria, mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Ditjen Minerba ESDM, mulai mencuat.

Berdasarkan kesaksian saksi Boni Arifianto dan bukti percakapan grup WhatsApp “e-RKAB Sumsel + Bengkulu”, Lana Saria diduga memberikan instruksi.

Instruksi tersebut adalah untuk pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) secara manual setelah sistem elektronik (e-RKAB) menolak perusahaan tersebut.

“Kebijakan tersebut merupakan arahan struktural dari pejabat pembina usaha, bukan inisiatif klien kami,” tegas Dody Fernando SH, MH, penasihat hukum terdakwa Sunindyo Suryo Herdadi usai persidangan Senin (9/2) kemarin.

Keterangan ini memberikan perspektif baru bagi Majelis Hakim mengenai alur birokrasi di internal Kementerian ESDM.

Jika arahan manual ini terbukti melanggar hukum, hal ini bisa menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menjerat pejabat di level kementerian.

Hingga saat ini Kejati Bengkulu masih terus mendalami sejauh mana keterlibatan Imron Rosyadi dalam memuluskan jalan PT RSM di tingkat daerah.

Sementara itu, persidangan di PN Bengkulu akan menentukan seberapa jauh intervensi pusat dalam carut-marut perizinan ini. (Red)