Satujuang, Bengkulu- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan mantan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi, sebagai tersangka korupsi alih kuasa pertambangan PT Ratu Samban Mining (PT RSM) jilid II.
Penetapan status tersangka terhadap Imron Rosyadi dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan kedua kalinya di Kejati Bengkulu, Selasa (10/2/26).
Imron Rosyadi mulai diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan statusnya resmi dinaikkan menjadi tersangka pada pukul 19.00 WIB.
Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Dr. Deni Agustian SH MH, menegaskan penetapan tersangka berinisial IR ini merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya, yakni Sonny Adnan (SA) dan Fadillah Marik (FM).
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, hari ini tim penyidik resmi menetapkan IR sebagai tersangka,” ujar Deni.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Imron Rosyadi resmi ditahan selama 20 hari ke depan.
Kasi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar SH MH, menjelaskan penahanan Imron Rosyadi terkait dua Keputusan Bupati (SK Nomor 327 dan 328 Tahun 2007).
SK tersebut terkait pemindahan kuasa eksploitasi, pengangkutan, dan penjualan dari PT Niaga Baratama ke PT RSM pada 20 Agustus 2007.
“Tersangka mengeluarkan dua SK tersebut tanpa adanya surat rekomendasi teknis dan administratif dari Dinas Pertambangan dan Energi,” jelas Pola.
Ia menambahkan, tindakan ini secara terang-terangan melanggar Kepmen ESDM No. 1453.K/2000 dan Perda Bengkulu Utara No. 2 Tahun 2002.
Penyidikan mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp600 juta sebagai uang komitmen untuk penerbitan IUP PT RSM.
Fakta ini diperkuat oleh hasil penggeledahan di ruang Bidang Pertambangan ESDM Provinsi Bengkulu serta kediaman tersangka FM beberapa waktu lalu.
Dampak dari kebijakan yang melibatkan Imron Rosyadi tersebut memicu kerugian negara dengan estimasi total:
- Kerugian Penjualan Batu Bara (2009-2013) mencapai USD 83.046.585,63 atau setara Rp1,3 Triliun.
- Kerugian Kerusakan Lingkungan sebesar Rp258,9 Miliar akibat proses AMDAL yang dilakukan secara tidak sah.
Penyidik Kejati Bengkulu memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain. Mengingat peran tersangka FM selaku mantan Kepala Dinas juga menjadi kunci dalam memuluskan administrasi yang melanggar hukum ini. (red)
