SE Gubernur Bengkulu: Tempat Wisata Ditutup, Mudik Diizinkan didalam Wilayah Provinsi Bengkulu

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang.com – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menerbitkan Surat Edaran No 003.2/594/BPBD/2021 tentang Pelaksanaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 tahun 2021 dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Bengkulu tertanggal 30 April 2021.

Berikut kutipan dari SE tersebut:

Berdasarkan Surat  Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya ldul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah, Adendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional Nomor 13 Tahun 2021 • tentang Peniadaan Mudik Hari Raya ldul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah serta Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor 800/476/BKD/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bahwa untuk mencegah dan menimalisir penyebaran COVID-19, maka diminta kepada saudara untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dapat diizinkan untuk melakukan kegiatan mudik antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Bengkulu, • untuk daerah yang kasus Covid-19 risiko rendah dan  resiko sedang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan.
  2. Untuk tidak melakukan kegiatan yang akan menimbulkan kerumunan.
  3. Menutup sementara loket-loket kendaraan umum di terminal.
  4. Melarang angkutan umum untuk beroperasi dari tanggal 12 s.d.  16 Mei 2021.
  5. Menutup sementara.tempat-tempat wisata dari tanggal 12 s.d.  16 Mei 2021.
  6. Tetap mematuhi protokol kesehatan.
  7. Untuk efektivitas pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan agar Bupati/Wali Kota  memberdayakan dan  memfungsikan  Satgas  penanganan  COVID-19  sampai  ke tingkat desa/kelurahan.
  8. Satgas Pengamanan dan Penegakan Hukum COVID-•19 akan melakukan pembubaran apabila ada kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan.

(red)