Sandar pada KUHP Baru, Yakup Hasibuan: Jejak Sosial [NAMA BENAR] Harus Jadi Pertimbangan Hakim

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu- Penasihat hukum terdakwa [NAMA BENAR] dan Saksya Hussy, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa kehadiran saksi-saksi meringankan dalam persidangan di PN Bengkulu pada Rabu (11/3/26) bukan sekadar formalitas.

Kesaksian tersebut bertujuan membuka tabir riwayat hidup kliennya, [NAMA BENAR], yang selama dua dekade terakhir telah mendedikasikan diri bagi masyarakat Bengkulu.

Yakup mengungkapkan rasa harunya atas testimoni yang disampaikan para saksi di muka persidangan.

“Klien kami bukan sekadar penyumbang dana, melainkan telah menjadi sosok orang tua angkat bagi anak-anak panti asuhan dan pejuang rehabilitasi narkotika,” ujar Penasihat hukum [NAMA BENAR], Yakup Hasibuan, usai persidangan.

Pernyataan ini sejalan dengan kesaksian Ketua Yayasan Dharma Bhakti Kesejahteraan Sosial, Hetty Hartati, yang menyebut bantuan Bebby telah menyokong operasional panti, kesehatan, hingga biaya perguruan tinggi anak-anak disabilitas selama 20 tahun.

Begitu pula dengan pengakuan mantan Kabag Umum BNNP Bengkulu, Suraida, terkait hibah gedung rehabilitasi dua lantai yang diberikan Bebby demi menyelamatkan generasi muda Bengkulu dari narkoba.

Lebih jauh, Yakup menjelaskan bahwa pengungkapan sisi humanis terdakwa memiliki landasan yuridis yang kuat.

Pihaknya merujuk pada Pasal 54 UU No 1 Tahun 2023, atau KUHP Baru, yang mengamanatkan bahwa dalam pemidanaan, hakim wajib mempertimbangkan aspek-aspek non-yuridis.

“KUHP yang baru secara eksplisit mengatur bahwa riwayat hidup terdakwa harus menjadi pertimbangan dalam penjatuhan pidana,” papar Yakup.

Menurut Yakup, apa yang dilakukan Bebby selama puluhan tahun ini adalah bukti nyata kontribusi sosial yang tidak bisa diabaikan.

Melalui rangkaian kesaksian ini, tim kuasa hukum berharap Majelis Hakim dapat melihat perkara dugaan korupsi sektor pertambangan ini secara utuh.

Mereka berharap hakim tidak hanya melihat dari sisi dakwaan, tetapi juga dari nilai kemanfaatan yang telah diberikan terdakwa kepada masyarakat Bumi Rafflesia.

“Kami sangat berharap rekam jejak positif dan dedikasi sosial ini dapat menjadi pertimbangan yang menggugah hati nurani Majelis Hakim,” pungkas Yakup Hasibuan. (Red)