Satujuang, Bengkulu– Sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu mulai mengembalikan uang hasil kutipan ilegal.
Uang tersebut diserahkan langsung kepada penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
“Kami telah menerima pengembalian uang dari beberapa saksi atau PHL PDAM. Jumlahnya masih kami verifikasi,” ujar Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti melalui Kanit 2, AKP Maghfira Prakarsa, Rabu (23/7/25).
Pengembalian ini dinilai sebagai bentuk itikad baik. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan dan penyidik menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana tetap akan dinilai berdasarkan bukti.
AKP Maghfira menegaskan bahwa uang yang diserahkan para saksi ini berbeda dengan klaim pengembalian dana Rp 2 miliar lebih yang disampaikan Direktur PDAM, Samsu Bahari.
“Uang dari para saksi ini berbeda dengan Rp 2 miliar versi direktur PDAM. Kalau Rp 2 miliar itu kami tidak tahu menahu,” ujarnya.
Penyidik juga mengungkapkan bahwa hingga kini sudah ada sekitar 180 saksi yang diperiksa, termasuk istri dari Samsu Bahari.
Kasus ini telah ditangani sejak Februari 2025. Polda Bengkulu memeriksa secara menyeluruh berbagai pihak yang diduga terlibat, mulai dari PHL, Dewan Pengawas, ASN, hingga pimpinan tertinggi PDAM Tirta Hidayah dan keluarganya.
Sebelumnya, Samsu Bahari melalui kuasa hukumnya, Ana Tasia Pase, mengklaim telah mengembalikan uang kepada 23–24 orang PHL dengan total lebih dari Rp 2 miliar.
Namun, pengembalian tersebut tidak dilakukan melalui penyidik dan belum terverifikasi secara resmi oleh aparat.
Meski sudah memeriksa ratusan saksi, hingga saat ini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. (Red)
