Rustam Efendi Bacakan Pledoi Dalam Sidang Korupsi DPRD Kepahiang, Tegaskan Asas In Dubio Pro Reo

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu- Rustam Efendi membacakan pledoi dalam sidang perkara pidana 10 terdakwa, menegaskan asas In Dubio Pro Reo di hadapan Majelis Hakim, Senin (26/1/26).

Sebagai penasihat hukum yang mewakili Joko Triono, Nanto Usni, dan RM Johanda, Rustam Efendi menekankan tanggung jawab konstitusional hakim.

Ia menegaskan putusan perkara harus murni berdasarkan fakta persidangan, bukan asumsi.

Rustam Efendi menyoroti celah mendasar dalam konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), merujuk standar pembuktian ketat Pasal 183 dan 184 KUHAP.

Menurutnya, alat bukti dihadirkan JPU tidak memiliki korelasi langsung dengan unsur delik yang didakwakan.

Selain itu, Rustam mengungkapkan sejumlah saksi hanya memberikan keterangan berdasarkan pendengaran dari orang lain.

Terkait hal tersebut, ia menjelaskan bahwa saksi yang tidak mengalami sendiri peristiwa pidana tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Hal ini sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung Putusan MA No. 1174 K/Pid/1994.

Tim pembela mengingatkan Majelis Hakim mengenai prinsip In Dubio Pro Reo.

Prinsip tersebut menyatakan jika terdapat keraguan dalam pembuktian, hakim harus menjatuhkan putusan yang menguntungkan terdakwa.

Hal ini diperkuat beberapa rujukan hukum, termasuk Putusan MA No. 42 K/Kr/1965.

Putusan tersebut menegaskan, jika satu saja unsur delik tidak terbukti secara kumulatif, terdakwa wajib dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Sementara itu, Putusan MA No. 275 K/Pid/1983 juga menegaskan keraguan hakim terhadap pembuktian. Keraguan tersebut harus berujung pada pembebasan atau putusan yang meringankan.

“Peradilan pidana bukan ruang untuk membenarkan dakwaan, melainkan ruang untuk menguji kebenaran dakwaan,” tegas Rustam Efendi usai persidangan.

Pembelaan Rustam Efendi juga menyentuh aspek Asas Praduga Tak Bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman.

Ia menegaskan beban pembuktian sepenuhnya ada pada Penuntut Umum, sesuai Pasal 66 KUHAP.

Kegagalan JPU dalam membuktikan dakwaan tidak boleh dibebankan kepada terdakwa.

Rujukan pada Putusan MA No. 1095 K/Pid/2010 juga disertakan untuk memastikan proses fair trial.

Putusan harus bebas dari tekanan maupun persepsi publik yang berkembang di luar persidangan.

Penyampaian pledoi ini menjadi pengingat bagi integritas sistem peradilan.

Bagi tim penasihat hukum, perkara ini adalah ujian apakah keadilan substantif dapat ditegakkan. Ini di atas konstruksi hukum yang dianggap rapuh.

“Keadilan mungkin tertunda, tetapi tidak pernah bisa dikalahkan,” tutup Rustam Efendi. (Red)