Rejang Lebong – AA (43) warga Desa Pal 100, Kecamatan Bermani Ulu Raya terpaksa berurusan dengan polisi dan mendekam di balik jeruji besi.
AA diciduk unit Reskrim Polsek Bermani Ulu, Polres Rejang Lebong, pada Rabu (15/3/23) atas dugaan percobaan perkosaan terhadap ibu muda tetangganya sendiri berinisial FA (25).
“Dugaan tindak pidana perkosaan yang dilakukan oleh AA itu terjadi pada Senin (13/3) malam, sekitar pukul 20.30 WIB,” ujar Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, saat Press release, Kamis (16/3).
Didampingi Kapolsek Bermani Ulu, Iptu Ibnu Sina Alfarobi, Tonny menuturkan kronologis kejadian tersebut bermula saat korban baru saja dari WC yang terletak di belakang rumahnya.
Ketika korban hendak masuk ke rumah, tersangka AA sudah berada di belakang korban dan langsung menyerobot masuk ke rumah sembari memegang kedua tangan korban.
Lalu AA berusaha mencium korban bahkan mencoba membuka pakaian dalam korban yang saat itu hanya mengenakan daster.
Tidak berhenti sampai di situ, tersangka semakin buas dan berupaya menindih korban.
Namun, upaya paksa yang dilakukan oleh AA gagal karena mendapat perlawanan dari korban dengan cara menggigit tangan AA dan berteriak.
Melihat adanya perlawanan dan teriakan korban, tersangka langsung kabur.
“Perbuatan AA itu baru dilaporkan oleh korban pada Rabu kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Kapolres.
Mendapat laporan dari korban, lanjut Kapolres, unit Reskrim Polsek Bermani Ulu langsung bergerak dan melakukan penyelidikan mencari tahu tentang keberadaan AA.
Informasi awal, AA berada di rumah saudaranya di Desa Bandung Marga tapi saat didatangi ke sana dia sudah tidak ada lagi.
Kemudian petugas kembali mendapat informasi bahwa AA berada di Desa Pal VII, tapi lagi-lagi saat didatangi oleh petugas dia sudah berpindah tempat.
“AA sempat berpindah-pindah, dia berhasil kita amankan di Trans 50 Desa Pal VII tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres.
Setelah menjalani pemeriksaan, AA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 285 Juncto Pasal 53 KUH Pidana.
“Maksimal hukumannya 12 tahun,” pungkas Kapolres. (nt*).
