Presiden Jokowi dan Luhut Digugat Perusahaan Tambang 1 Triliun

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Jakarta – PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) melayangkan gugatan melawan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sampai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/8/2022) dengan nomor perkara 772/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL

Adapun pihak tergugat lain selain Presiden Jokowi adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM, Komnas HAM, Bupati Kepeulauan Sangihe, Mardi Posumah, Grace kapal, Sonny Posungulah, Andri Mailoor.

Dalam petitum yang dilayangkan, penggugat meminta pengadilan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Penggugat juga meminta pengadilan menghukum tergugat I sampai dengan v secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian.

Pihak penggugat juga meminta hakim agar menghukum tergugat I sampai V untuk mengganti kerugian materiil sejumlah US$ 37 juta.

Sementara itu dia juga meminta hakim untuk menghukum tergugat VI, tergugat VII dan tergugat IX untuk mengganti Kerugian materiil Rp 31,9 miliar.

Penggugat juga meminta agar hakim menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada penggugat kerugian immateriil Rp 1 triliun.

“Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum bantahan, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad),” bunyi petitum tersebut.

Sebagai informasi, PT TMS merupakan perusahaan patungan yang terdiri dari empat pihak.

Mereka memiliki izin kontrak kerja 4.200 hektare di Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan nomor perizinan 163.K/MB.04/DJB/2021.

Dari data tersebut disebutkan saat ini PT TMS memasuki tahap operasi produksi dengan komoditas berupa emas.

Adapun izin didapatkan PT TMS sejak 29 Januari 2021 hingga 28 Januari 2054.

PT TMS dimiliki 70% oleh Sangihe Gold Corporation, korporasi tambang asal Kanada yang memiliki kantor di Jakarta.

Sebanyak 30% kepemilikan sisanya diambil oleh perusahaan lokal. Rincian pembagiannya, PT Sungai Belayan Sejati 10%, PT Sangihe Prima Mineral 11%, dan PT Sangihe Pratama Mineral 9%.

Kehadiran PT TMS di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara sempat ramai ditolak oleh warga.

Penolakan ini juga telah disampaikan oleh Wakil Bupati Sangihe Sulawesi Utara Helmud Hontong kepada Kementerian ESDM sebelum yang bersangkutan meninggal dunia.

Namun PT TMS telah memenangkan gugatan terhadap warga dalam kasus sengkta perizinan tersebut.

Pemerintah menyebutkan bahwa izin lingkungan itu hanya menegaskan dalam waktu jangka pendek.

Sedangkan kegiatan usaha pertambangan yang diperbolehkan hanya seluas 65,48 hektare dari total luas wilayah Kontrak Karya (KK) perusahaan tersebut yang seluas 42 ribu hektare.

Hal inilah yang membuat PT TMS menggugat karena tidak sesuai dengan izin yang telah didapatnya.

Pemerintah disebut tengah melakukan evaluasi luas wilayah KK Tambang Mas Sangihe. (danis/red)