Posting Berburu Hewan Langka, Kades BU Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda 100 Juta

Satujuang.com – Seorang Oknum kades di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) harus didatangi polisi setelah mengupload poto dirinya bersama dengan burung dilindungi tengah dalam kondisi tertembak.

Kapolres BU Polda Bengkulu melalui Kanit Tipidter Ipda Edi Permana, S.H., ketika dihubungi via whatsapp pagi ini (Jum’at, 14/5/21) mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendatangi kediaman oknum kades yang berinisial LA (38) di Kota Lekat, Desa Kota Lekat Kecamatan Hulu Palik Kabupaten BU.

”Ya kami sudah ke kediaman LA siang ini pukul 11.04 wib,” ungkap Kanit Tipidter Polres BU.

Dijelaskan oleh Kanit Tipidter Polres BU, terungkapnya tindakan yang dilakukan oleh oknum Kades ini setelah adanya patroli cyber yang dilakukan oleh personilnya dan menemukan adanya sebuah postingan dengan pose berada dekat dengan seekor burung yang dilindungi dalam kondisi tertembak

”Setelah temukan postingan dimedsos, kami langsung lakukan penyelidikan dan diketahui identitas dari kades dan langsung kami datangi,” jelas Kanit Tipidter.

Dikatakan oleh Kanit Tipidter, setelah berhasil menyelidiki dan menemukan kediaman oknum kades tersebut, dirinya langsung melakukan pengecekan terhadap satwa yang dilindungi tersebut untuk selanjutnya di serahkan ke BKSDA untuk dilakukan perawatan.

”Burung telah kami sita dan kami serahkan ke pihak BKSDA untuk dipulihkan dan dirawat sebelum nantinya akan dilepas liarkan kembali,” pungkas Kanit Tipidter.

Dalam pasal 50 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Artinya jika membawa satwa liar jenis apapun yang asalnya dari hutan, termasuk hasil buruan itu dilarang.

Fakta menunjukan bahwa orang yang berburu satwa liar di hutan itu pasti membawa satwa hasil buruannya ke luar hutan.

Pelanggar dari ketentuan ini diancam dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta.

Membawa atau mengangkut satwa liar juga tidak bisa sembarangan, harus ada izinnya yang disebut SATS-DN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri).

SATS-DN tersebut dikeluarkan oleh kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kalau yang diburu adalah jenis satwa yang dilindungi, sangat jelas ini sanksi pidananya akan lebih tinggi yaitu penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Hal ini mengacu UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam Pasal 21 ayat (2a) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. (tb)