Rejang Lebong – GR (20) warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi ditangkap personel Polsek Bengko.
Pria yang berprofesi sebagai supir ini ditangkap lantaran kedapatan membawa narkoba dan sajam, Kamis (8/9/22) siang.
GR diamankan saat melintas di depan Polsek Bengko, saat digeledah ditemukan satu paket kecil sabu dan sebilah pisau di pinggang.
Kapolsek Bengko, Iptu Singgih Wirastho SH menjelaskan, pelaku sementara diduga hanya seorang pengguna.
“Sementara pelaku ini sebagai pengguna, saat melintas di depan Polsek Bengko dan kita geledah, bukan hanya narkoba, tapi juga Sajam dipinggangnya,” sampai Kapolsek Bengko.
Kapolsek Bengko mengatakan, untuk proses penyidikan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rejang Lebong.
“Untuk kasus narkobanya penyidikan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rejang Lebong. Sedangkan untuk sajam tetap kita yang proses penyidikannya,” demikian Singgih. (Red/Bt)
