Polres Tulungagung Ungkap Pelaku Pembunuhan Pasutri di Ngantru

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Tulungagung- Polres Tulungagung ungkap pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) yang terjadi di Kecamatan Ngantru pada 27 Juni 2023 lalu.

Pelaku pembunuhan berencana tersebut adalah seorang pria inisial EP, yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Tulungagung.

Kapolres Tulungagung Polda Jatim AKBP Eko Hartanto SIK MH, saat memimpin konferensi pers di Mapolres Tulungagung menerangkan, tragedi pembunuhan berencana ini terjadi pada Jumat (27/6) sekitar pukul 23.30 WIB.

Korban pasutri TS dan NNR ditemukan sudah dalam keadaan meninggal di ruang karaoke keluarga oleh anak korban NEN pada Kamis (28/6) sekitar pukul 17.30 WIB.

“Tidak ditemukan kerusakan pada pintu dan tidak ada barang berharga milik korban yang hilang,” terang Kapolres saat jumpa pers, Senin (3/7/23).

Berdasarkan dari laporan saksi, selanjutnya Polres Tulungagung mendatangi dan melakukan oleh TKP. Dari hasil olah TKP oleh TIM Inafis Polres Tulungagung ditemukan adanya kejanggalan.

Pengungkaan pelaku berawal dari ditemukannya jejak komunikasi di HP milik korban dengan seseorang sebelum korban ditemukan dalam keadaan meningal dunia.

AKBP Eko mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku EP adalah mengantar ayam ke rumah korban untuk keperluan ritual sesuai pesanan dari korban TS.

“Motif pembunuhan adalah permasalahan utang penjualan batu akik milik tersangka yang dijanjikan dibeli oleh korban TS senilai 250 juta namun belum dibayar sejak tahun 2021,” terang Eko Hartanto.

Pada saat ditagih, korban TS mengatakan kepada tersangka “awakmu sek mampu wae… sek ndue…. kok sek kurang ae….” perkataan tersebut membuat tersangka tersinggung hingga melakukan penganiayaan terhadap korban dan berakibat korban meninggal dunia.

Karena takut perbuatannya diketahui, istri korban NNR juga dihabisi pelaku EP dengan cara memukul dibagian rahang sebelah kanan korban menggunakan tangan kanan secara berulang, korban jatuh tak sadarkan diri dan meninggal dunia.

“Karena panik, pelaku kemudian menyeret tubuh korban ke kasur dalam posisi telungkup lalu menutupinya dengan sprei dan selimut. Korban dalam keadaan tangan dan kaki terikat lakban dan karet ban,” bebernya.

Sementara, untuk meyakinkan bahwa istri korban NNR meninggal dunia, pelaku mengambil kabel mikrofon dan mengikatkan pada leher korban NNR.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Herlina)