Lebong– Kepolisian Rejang Lebong berhasil mengamankan tujuh pelaku pengedar obat-obatan terlarang di Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (26/7/23).
Pelaku narkoba yang ditangkap yaitu DN (22) dan MW (23) warga Kota Lubuklinggau, SA (23) dan DD (18) warga Binduriang, DA (24) dan AA (27) warga Kepahiang dan SU (26) warga Sindang Beliti Ulu.
“Keberhasilan penangkapan ini adalah hasil kerja keras petugas sejak tanggal 5 Juli hingga 21 Juli. Pelaku berasal dari enam laporan polisi yang berbeda,” ujar Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Yusiady kepada awak media.
Dijelaskan Wakapolres, dari tujuh pelaku yang ditangkap, terdapat seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama SU yang terlibat peredaran ganja selama dua bulan terakhir.
Dalam pengakuannya, SU mengungkapkan bahwa ia terpaksa menjalankan profesi tersebut karena menghadapi masalah ekonomi dan untuk membiayai sekolah kedua anaknya yang masih berada di tingkat Sekolah Dasar (SD).
“SU menjual ganja dengan harga bervariasi, yakni Rp.30 ribu hingga Rp.50 ribu rupiah untuk satu paket kecil, dan Rp.400 ribu rupiah untuk paket besar,” imbuh Wakapolres.
Dimana, pelanggan SU kebanyakan adalah remaja sekolah dari kecamatan Sindang Beliti Ulu dan kecamatan lain di Kabupaten Rejang Lebong.
Selain ganja, SU juga menyediakan narkoba jenis sabu-sabu, bahkan di rumahnya digunakan sebagai tempat untuk menghisap narkoba tersebut.
“Kami berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket sedang sabu-sabu, 22 paket kecil sabu-sabu, 3 paket sedang ganja kering dan 3 paket kecil ganja kering dengan total barang bukti yang disita mencakup 3,58 gram sabu-sabu dan 53,98 gram ganja siap edar,” terang Wakapolres.
Para pelaku yang tertangkap, dijerat dengan pasal-pasal berlaku terkait narkotika dan berpotensi mendapatkan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(nt/Oza)
