Polisi Ungkap Cara Baru Transaksi Narkoba Usai Ringkus Mahasiswa

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Rejang Lebong – Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong (RL) meringkus dua mahasiswa usai transaksi narkoba.

”Kedua oknum mahasiswa ini ditangkap pada Sabtu (5/11/22) pukul 18.00 wib  saat melintas menuju ke kota Curup didepan Mapolsek Sindang Kelingi,” ujar Kapolres AKBP Tonny Kurniawan, Senin (7/11).

Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru menjelaskan, saat bertransaksi kedua mahasiswa ini bertemu dulu dengan kurir Narkoba untuk malkukan pembayaran.

Kemudian, lanjut Cahya, kurir akan menunjukkan letak posisi sabu-sabu dengan menggunakan Peta. Sehingga keberadaan bandar narkoba cari sulit terlacak.

“Ini yang kami soroti, bahwa transaksi narkotika saat ini semakin licin dengan memanfaatkan kurir yang kemudian menunjukkan Peta Letak barang haram itu,” ungkap Cahya.

Dari kedua kedua mahasiswa ini polisi berhasil mengamankan 1 paket kecil sabu-sabu dan 2 linting ganja disaku jaket keduanya

Kedua mahasiswa ini dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun.

“Dendanya minimal Rp.800 juta dan maksimal Rp.8 miliar. Penyidikan masih dilakukan untuk mengungkap bandar Narkoba asal Lembak itu,” pungkas Cahya. (Tb/red)