Polemik Lahan PT SSLP di Lingga: Pemdes Dikritik Minim Koordinasi, Camat Akui Belum Lapor Bupati

Satujuang, Lingga- Polemik sengketa lahan antara warga Desa Linau dan PT SSLP semakin memanas, diwarnai kritik terhadap minimnya koordinasi Pemdes serta pengakuan Camat Lingga yang belum melapor ke Bupati.

Bhabinkamtibmas Desa Linau, Bripda Kevin Hutabarat, secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap minimnya keterbukaan informasi dari Pemerintah Desa terkait aktivitas PT SSLP di wilayah tersebut.

Ia menegaskan, “Secara hukum, ini sudah jelas pelanggaran jika (perusahaan) menanam di lahan SHM tanpa izin pemiliknya,” Sabtu (14/2/26).

Pernyataan tersebut mempertegas posisi warga sebagai korban yang memiliki payung hukum kuat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

Salah satu pemilik lahan mengungkapkan kekesalannya karena merasa hak miliknya diabaikan begitu saja oleh pihak korporasi.

“Kami memegang SHM yang sah. Bukan kami yang salah, tapi perusahaan yang menanam tanpa izin,” ujar warga tersebut.

Ia menambahkan, seharusnya pihak PT SSLP yang proaktif menghubungi mereka untuk menyelesaikan masalah, bukan sebaliknya.

Sementara itu, Camat Lingga, H Burhannuddin, mengakui adanya sumbatan komunikasi terkait polemik lahan PT SSLP.

“Saya belum ke Pak Bupati karena beliau juga sedang sibuk,” jelas Burhannuddin saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, jika nanti dalam mediasi tidak ada titik temu, masalah ini akan diteruskan ke Dinas Pertanian.

Sikap diamnya manajemen PT SSLP, yang hanya diwakili jawaban singkat dari manajernya, Suriyanto, bahwa dirinya sedang berada di luar kota, semakin memperpanjang ketidakpastian bagi warga Desa Linau.

“Senin saya telepon, saya masih diluar,” jawab Suriyanto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Untuk diketahui, perkara ini awalnya mencuat karena pihak PT dan Pemdes dinilai tidak adil terkait uang Satu Hati sebagai bentuk kompensasi warga yang tanahnya ditanami sengon oleh pihak PT SSLP.

Hingga akhirnya terungkap bahwa menurut pengakuan sejumlah pemilik lahan bahwa penanaman tersebut dilakukan tanpa mendapatkan izin dari mereka.

Hingga saat ini, status kepemilikan lahan secara administratif tetap menjadi poin krusial yang menempatkan posisi warga di atas angin secara hukum, namun terabaikan secara implementasi di lapangan. (Rido)