Satujuang, Batam- Polda Kepri dan Polresta Barelang berhasil meringkus lima pembobol rumah mewah di Batam Kota kurang dari 24 jam setelah beraksi.
Penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan korban berinisial P yang kehilangan harta bendanya pada 23 Januari lalu.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Ronni Bonic dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Senin (2/2/26).
Kejadian bermula saat korban meninggalkan rumah untuk berbelanja ke pasar, sehingga kondisi rumah yang sepi dimanfaatkan para pelaku berinisial IY, MI, SDN, AS, dan RH untuk beraksi.
“Modus operandi mereka adalah berkeliling menggunakan sepeda motor untuk memantau rumah yang ditinggal penghuninya. Setelah dipastikan kosong, mereka merusak gembok dan pintu menggunakan linggis serta obeng,” jelas Ronni Bonic.
Para pelaku berhasil menggasak perhiasan emas, uang tunai Rp10 juta, serta mata uang asing senilai RM1.000 dalam waktu singkat.
Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp110 juta.
Para pelaku pembobol rumah ini ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu Bengkong dan Batu Aji.
Polisi juga menyita barang bukti berupa alat kejahatan, kendaraan motor, helm, serta sisa uang hasil curian.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap fakta baru bahwa komplotan pembobol rumah ini tidak hanya beraksi di satu lokasi.
Mereka diduga terlibat dalam rentetan kasus serupa di berbagai wilayah Kota Batam dengan pola yang sama.
Kabid Humas Polda Kepri Nona Pricillia Ohei menegaskan kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak kriminal yang mengganggu ketenangan warga.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur,” tegas Nona.
Atas perbuatannya, empat pelaku utama pembobol rumah tersebut dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman penjara hingga 7 tahun. Sementara satu tersangka lainnya, RH, terancam pidana 4 tahun penjara. (NIP)
