PLN Karimun Minta Provider Tak Berizin Pindahkan Kabel

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Karimun – Melalui surat imbauannya, Manager unit layanan pelanggan wilayah Tanjungbalai Karimun, Kepri, Hendrico meminta Provider telekomunikasi dan multimedia serta jasa TV kabel agar segera memindahkan kabelnya dari tiang listrik.

Surat imbauan dengan nomor: 106/KLH.01.01/E10D40500/2022 ditujukan kepada Empat perusahaan penyedia layanan internet dan tv kabel yang ada di karimun.

Yaitu PT Maulana TV, PT Cakrawala TV, PT CIC internet dan PT Mayatama Solusindo.

Dalam surat yang bersifat “Segera” itupun disampaikan larangan penggunaan tiang listrik milik PLN tanpa izin tertulis yang resmi.

Namun sayangnya, dalam surat tersebut tidak diberikan batasan waktu serta sanksi jika tidak menjalankan imbauan yang diterbitkan itu.

“Kalau soal sanksi dan yang berhak memberi izin bukan PLN Karimun. Ijin Usaha TV kabel dari siapa namun jika kabel tersebut mengganggu penyaluran aliran listrik dan mengganggu PLN dalam bekerja maka secara otomatis akan diputus atau diamankan oleh petugas yg sedang bekerja mengamankan penyaluran listrik,” terang Hendrico lewat pesan elektroniknya, Selasa (13/12/22). (red/esp).