Petugas Gabungan Patroli Ketat di Wisata Pantai Panjang, Pantau Tarif Parkir Hingga Larangan Mandi

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Kota Bengkulu- Aparat gabungan memperketat patroli di kawasan Wisata Pantai Panjang menyusul lonjakan pengunjung pasca-Idul Fitri.

Kepadatan wisatawan dari berbagai daerah mulai terlihat sejak H-1 Idul Fitri 1447 Hijriyah di sejumlah objek wisata Kota Bengkulu.

Patroli ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, TNI/Polri, BPBD, dan Basarnas untuk memastikan keamanan serta ketertiban.

Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengungkapkan bahwa kolaborasi berbagai pihak menjadi kunci dalam pelaksanaan patroli.

Sahat menyatakan bahwa patroli menyusuri garis pantai tidak hanya berfokus pada penegakan aturan, tetapi juga mengedepankan upaya preemtif dengan memberikan imbauan langsung kepada wisatawan.

Keselamatan pengunjung menjadi prioritas utama yang ditekankan oleh pihaknya.

Petugas secara tegas mengingatkan kembali larangan mandi di sepanjang kawasan Pantai Panjang.

“Kami terus mengimbau kepada seluruh pengunjung agar senantiasa mengutamakan keselamatan,” tegas Sahat, Senin (23/3/26).

Pengunjung diminta untuk tidak memaksakan diri mandi di pantai, mengingat kondisi ombak dan arus yang cenderung tidak menentu.

Sahat menekankan pentingnya mencegah insiden yang tidak diinginkan, meminta pengunjung untuk tidak mandi di pantai, serta mengawasi anggota keluarga masing-masing.

Di sisi lain, Sahat juga menyoroti persoalan pelayanan publik, khususnya terkait retribusi parkir.

Pihaknya meminta pengelola jasa parkir bertindak sesuai aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Bengkulu.

“Kita juga mengimbau pengunjung agar membayar parkir sesuai dengan tarif yang telah ditentukan,” ujar Sahat.

Juru parkir di lapangan diimbau agar tidak mengambil tarif melebihi ketentuan yang sudah diatur.

Pihaknya membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan terkait biaya parkir.

“Apabila pengunjung mendapatkan perlakuan berupa penarikan biaya parkir yang tidak sesuai dengan tarif resmi, laporkan pada petugas,” pinta Sahat.

Laporan dapat disampaikan dengan menghubungi nomor kontak yang telah disediakan, yaitu 0811-731-2876.

Sahat menambahkan bahwa laporan masyarakat berfungsi sebagai alat kontrol yang efektif, dan wisatawan diimbau menyertakan bukti konkret untuk memudahkan penindakan. (Red)