Kepahiang– Mantan karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami Kepahiang kembali menyambangi Mapolres Kepahiang.
“Mantan karyawan PDAM bersama kuasa hukumnya kembali mengunjungi kami terkait perkara tuntutan gaji,” ujar Sat Reskrim Iptu Reka Geoffany, Senin (21/8/23).
Disampaikan Iptu Reka, saat ini pihaknya sedang menyelidiki dan masih butuh waktu untuk melakukan gelar perkara.
Dimana pihaknya telah memeriksa 10 saksi terkait permasalahan ini dan akan memeriksa saksi lain yang bersangkutan dengan perkara ini, yaitu tenaga ahli dan orang dalam PDAM.
“Setelah semua saksi terkait diperiksa, kami akan siap menggelar perkara hingga menemukan titik permasalahan berikut solusinya atas gaji yang belum terbayarkan sejak bulan Januari 2023,” imbuh Iptu Reka.
Ditambahkan kuasa hukum pelapor, Hartanto, pihaknya mendatangi Mapolres guna menanyakan kelanjutan perkara yang dilaporkan sejak Januari lalu serta ingin berkoordinasi lebih lanjut dengan kepolisian.
Untuk diketahui, pihak mantan karyawan sudah beberapa kali menyambangi Mapolres, tetapi belum ada konfirmasi langsung terkait perkembangan perkara ini sehingga mereka mulai mempertanyakan keseriusan polisi menangani perkara ini.
“Apabila ada kekurangan berkas atau kurangnya barang bukti, kami siap membawa tim ahli untuk mengecek berkas perkara untuk diperbaiki dan dilengkapi,” imbuh Hartanto.
Dijelaskan Hartanto, pihaknya juga telah melengkapi berkas dan mengikuti semua prosedur terkait.
Pelapor bersama kuasa hukumnya meminta kepada pihak kepolisian agar lebih aktif memangani kasus ini karena sudah 7 bulan dilaporkan
“Kami hanya minta keadilan dan hak kami sebagimana mestinya,” pungkas Hartanto.(nt/oza)
