Penyelundupan Baby Lobster Senilai 23,8 Miliar Berhasil Digagalkan Tim Gabungan

Karimun – Tim gabungan dari Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri), Bareskrim Polri dan Lamtamal IV berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 237.305 ekor Baby Lobster.

Penegahan tersebut dilakukan diperairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada Senin, 14 Oktober 2024.

Sebanyak 46 Box benih diamankan dari High Speed Craft (HSC) tanpa nama bermesin tempel 4x 200 Pk.

“Benih lobster senilai Rp 23,8 miliar berasal dari Indonesia akan diselundupkan ke Malaysia,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi, saat konfrensi pers, Kamis (17/10/24)

Dikatakannya, kurang lebih 3 jam tim yang tergabung dalam Operasi Jaring Sriwijaya melakukan pengejaran kapal yang membawa benih lobster.

“Saat tim menghampiri HSC yang telah dikandaskan di perairan Tanjung Berakit, Bintan, pelaku sudah melarikan diri,” ucap Adhang.

Untuk memuluskan aksinya, para pelaku mengubah modus pengiriman, dari yang awalnya dilakukan malam hari, menjadi siang hari.

Sebelumya Selasa 15 Oktober 2024 benih lobster tersebut telah dilepas liarkan di perairan Anak Kenipan Batu, Kabupaten Karimun.

Penyelundupan BBL tersebut diduga melanggar Undang-Undang RI tentang Perikanan serta Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Hadir dalam konferensi pers tersebut Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Brigjend Pol Nunung Saefudin, Wakil Komandan Lantamal IV Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara dan Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa. (ESP)