Karimun – Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana belanja bahan bakar minyak (BBM) dan perawatan peralatan mesin dinas lingkungan hidup (LH) Pemda Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memasuki tahap baru.
Dalam konfrensi persnya, Kepala Kejaksaan negeri Karimun, Priyambudi mengatakan telah menemukan beberapa bukti berdasarkan pemeriksaan beberapa saksi serta hasil perhitungan kerugian sementara yang telah dilakukan.
“Bahwa berdasarkan perhitungan awal oleh penyidik, potensi kerugian negara akibat dugaan mark-up anggaran tersebut diperkirakan mencapai Rp 450 juta. Namun, angka ini masih bersifat sementara dan dapat berubah setelah audit resmi dilakukan” ucapnya di Aula Kejari, Senin (22/10/24).
Dalam penyelidikan, diketahui bahwa anggaran belanja BBM DLH Karimun pada tahun 2021 sebesar Rp2,055 miliar, tahun 2022 sebesar Rp1,677 miliar, dan pada tahun 2023 sebesar Rp993 juta.
Sementara itu, anggaran pemeliharaan peralatan dan mesin pada tahun 2021 sebesar Rp422 juta, tahun 2022 sebesar Rp627 juta, dan pada tahun 2023 sebesar Rp411 juta.
Saksi dari pihak penyedia barang juga telah mengonfirmasi bahwa catatan transaksi mereka tidak sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dikeluarkan oleh DLH.
Penyidik pidana khusus (pidsus) masih menunggu hasil audit untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Kami akan percepat proses ini, paling lambat akhir tahun sudah ada penetapan tersangka,” kata Priyambudi.
Namun sayangnya, dalam penindakan perkara ini Kejaksaan Negeri Karimun tidak menjerat satupun rekanan Dinas LH yang diduga kuat ikut serta dalam mark up anggaran. Termasuk pemeliharaan yang disebut melibatkan SPBU milik Perusda. (esp)
