Bengkulu – Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto memimpin rapat paripurna dengan agenda penetapan perubahan Alat Anggota Dewan (AKD), Kamis (10/3/22).
Suprianto menjelaskan Perombakan berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tentang alat kelengkapan DPRD.
“Yakni badan anggaran, badan pembentukan peraturan daerah serta komisi-komisi dapat dilakukan satu kali dalam setahun,” ujarnya.
Sedangkan perombakan yang dilakukan saat ini setelah dua setengah tahun masa tugas badan serta Komisi di DPRD.
Suprianto juga menjelaskan, untuk badan musyawarah dan badan kehormatan dapat dilakukan setelah selesai masa tugas keanggotaannya yakni paling singkat dua setengah tahun.
Susunan Perubahan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bengkulu adalah :
Badan Anggaran berisi:
Suprianto, Marliadi, Alamsyah, Teuku Zulkarnain, Kusmito Gunawan, Dediyanto, Nuzuludin, Pudi Hartono, Mardensi, Sutardi, Elvin Yanuar Syahri, Wawan PB, Hj Baidari Citra Dewi, Sudisman, Iswandi, Ruslan, H Ariyono Gumay,
Badan Pembentukan Peraturan Daerah terdiri dari :
Hj Mardiyanti, Indra Sukma, Solihin Adnan, H Muryadi, Yudi Darmawansyah, Reni Heryanti, Rahmad Mulyadi, Bambang Hermanto, Vinna Ledy Anggraheni, Sasman Janilis.
Badan Musyawarah beranggotakan :
Suprianto, Marliadi, Alamsyah, Herimanto, Fatmawati, Hj Sri Astuti, Mella Marlieta, Hj Yani Setianingsih, Ronny PL Tobing, H Imran Hanafi, Jaya Marta, Bustari Nurdin.
Komisi I
Bambang Hermanto, Elvin Yanuar Syahri, Jaya Marta, Indra Sukma, Solihin Adnan, H Muryadi, Sutardi, Rahmad Mulyadi, Sasman Janilis.
Komisi II
Nuzuludin, Pudi Hartono, Ronny PL Tobing, Teuku Zulkarnain, Yudi Darmawansyah, Wawan PB, Sudisman, Iswandi Ruslan, H Ariyono Gumay.
Komisi III
Herimanto, Hj Baidari Citra Dewi, Bustari Nurdin, Kusmito Gunawan, Dediyanto, Hj Mardiyanti, Fatmawati, Hj Sri Astuti, Mardensi, Mella Marlieta, Reni Heryanti, Hj Yani Setianingsih, H Imran Hanafi, Vinna Ledy Anggraheni. (Adv)
