Pemungutan Suara Ulang PHPU 2024, Jadwal Resmi oleh KPU RI

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Satujuang- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan jadwal resmi untuk pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara.

Hal ini sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Pemilihan Umum Legislatif 2024.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 767, 768, dan 769, tahapan ini akan dilaksanakan pada tanggal 19, 22, 26, dan 29 Juni, serta 6 dan 13 Juli 2024.

Pemungutan suara ulang direncanakan pada hari Sabtu, dipilih sebagai hari libur untuk memudahkan partisipasi pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pemungutan suara ulang dijadwalkan untuk berbagai putusan MK pada tanggal 22 Juni 2024 dan 29 Juni 2024.

Sementara itu, penghitungan ulang surat suara direncanakan pada tanggal 19 Juni 2024, 26 Juni 2024, dan 6 Juli 2024.

Setiap tahapan sesuai dengan putusan MK tertentu, seperti yang dijelaskan dalam surat keputusan KPU RI.

Idham Holik, anggota KPU RI, menjelaskan bahwa pemilihan hari Sabtu sebagai hari libur bertujuan untuk memastikan bahwa calon pemilih memiliki waktu yang memadai untuk memberikan suara mereka di TPS.

Penjadwalan ini merupakan bagian dari upaya KPU RI untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan transparan dan adil dalam Pemilihan Umum Legislatif 2024.(Red/antara)