Satujuang, Bengkulu- Fraksi Nurani Pembangunan (NP) DPRD Provinsi Bengkulu mengusulkan penurunan tajam tarif pajak kendaraan bermotor sebagai respons terhadap tekanan ekonomi masyarakat karena pajak tinggi.
Usulan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, Selasa 10 Juni 2025, sebagai bagian dari pandangan umum fraksi terhadap rencana perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Fraksi NP menilai, kebijakan perpajakan saat ini perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi warga yang sedang menurun. Oleh karena itu, pembangunan daerah dinilai tidak seharusnya hanya dibebankan pada pendapatan dari pajak daerah.
“Pembangunan bisa juga didorong dari retribusi, dana pusat seperti DAU, DAK, tugas pembantuan maupun pembiayaan lain yang tidak terikat utang,” ujar Ketua Fraksi Usin Abdisyah Putra Sembiring dalam sidang, Selasa.
Dalam usulannya, Fraksi NP merekomendasikan penurunan signifikan terhadap tiga jenis pajak utama:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): dari 1,2% menjadi 0,5%,
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): dari 10% menjadi 5%,
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): dari 20% menjadi 5%
Landasan penurunan tersebut adalah pertimbangan terhadap daya beli masyarakat serta kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Fraksi ini bahkan mendorong dilakukan simulasi fiskal daerah untuk melihat konsekuensi keuangan dari penurunan tarif tersebut.
“Jika tarif pajak diturunkan, maka perlu dikaji pula bentuk retribusi apa yang bisa ditambah untuk menutup potensi kekurangan fiskal daerah,” tambah Usin.
Sebagai solusi menyeluruh, NP mengusulkan penyusunan Paket Kebijakan Fiskal Seimbang dalam perubahan perda, yang mencakup penambahan objek retribusi seperti:
- Jasa pemeriksaan K3 untuk perusahaan (alat kelistrikan, uap, bejana tekan, elevator, dll),
- Jasa laboratorium milik Pemprov,
- Retribusi usaha dan pelayanan lainnya yang belum diakomodasi di perda sebelumnya.
Tak hanya itu, Fraksi NP juga mendorong digitalisasi kanal pembayaran pajak dan retribusi melalui sistem QRIS, bahkan membuka peluang penggunaan crypto currency dan tokenisasi untuk efisiensi dan perluasan akses pembayaran.
Usulan ini, menurut F-NP, merupakan bagian dari tanggung jawab menyusun regulasi fiskal yang lebih adil dan adaptif dalam perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 ke depan. (red)
