Satujuang, Bengkulu- Pemprov Bengkulu telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu.
Penyerahan dokumen penting ini dilakukan pada Selasa (31/3/26) diklaim sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan, bersih, berkeadilan, dan berlandaskan nilai religius.
Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, secara langsung menyerahkan LKPD tersebut kepada Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, Arif Agus, bersama tim audit.
Prosesi serah terima ditandai dengan penandatanganan berita acara resmi antara pemerintah daerah dan BPK.
Mian menyampaikan apresiasi atas masukan BPK dan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan.
“Kami akan terus memperbaiki kekurangan yang ada dan berupaya mencegah terjadinya tindakan kecurangan (fraud),” ujar Wakil Gubernur, Mian.
Ia menambahkan, penyampaian LKPD unaudited telah dilakukan sesuai batas waktu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, untuk selanjutnya diperiksa BPK guna memperoleh opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan.
“Arahan dan bimbingan dari tim pemeriksa sangat kami butuhkan,” tambah Mian.
Ia menegaskan, pemerintah daerah membuka ruang seluas-luasnya terhadap koreksi atas laporan keuangan yang telah disusun, demi peningkatan kualitas penyajian laporan di masa mendatang.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, Arif Agus, menjelaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 Ayat (3) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Pemerintah daerah wajib menyampaikan LKPD kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Arif Agus.
Ia menuturkan, BPK RI Perwakilan Bengkulu melaksanakan pemeriksaan keuangan terhadap Pemerintah Provinsi Bengkulu dan pemerintah kabupaten di wilayahnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah,” tutup Arif. (Rls)
