Satujuang, Kota Bengkulu- Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu resmi memberlakukan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tiga hari.
Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 25 Maret hingga 27 Maret 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2026 ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Medy Pebriansyah atas nama Wali Kota Bengkulu, Senin (16/3/26).
Langkah ini menindaklanjuti SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 terkait penyesuaian tugas kedinasan.
Penyesuaian ini dilakukan selama masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam SE, Medy menegaskan bahwa penyesuaian ini tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Perangkat Daerah yang melayani publik harus memastikan pelayanan tetap optimal sesuai standar yang berlaku,” tegas poin ketiga edaran tersebut.
Selain itu, para ASN juga diminta untuk tetap menjaga profesionalisme dan aksesibilitas komunikasi meskipun tidak bekerja dari kantor.
Kebijakan WFA ini berlaku bagi seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), hingga Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi ASN di tengah momentum hari besar keagamaan tanpa mengurangi produktivitas kerja pemerintah daerah. <(strong)(Red)
