Jakarta- Pemerintah resmi menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp 6.500 per kilogram (kg) melalui Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025.
Aturan ini menggantikan Keputusan Bapanas Nomor 2 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur harga gabah dengan sistem rafaksi atau penyesuaian berdasarkan kualitas.
Dengan kebijakan baru ini, semua gabah yang memenuhi syarat kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen akan dibeli dengan harga tunggal Rp 6.500 per kg.
Aturan sebelumnya menetapkan harga bervariasi antara Rp 5.950 hingga Rp 6.200 per kg untuk gabah yang tidak memenuhi standar, namun skema tersebut kini dihapus.
Keputusan ini juga mewajibkan Perum Bulog untuk membeli gabah petani lokal sesuai harga yang telah ditetapkan.
Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas harga dan kesejahteraan petani, serta menjaga ketahanan pangan nasional.
Aturan ini mulai berlaku sejak 24 Januari 2025 dan merupakan hasil keputusan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada 22 Januari 2025.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan petani serta mendorong produksi gabah nasional.(Red/kumparan)
