Bengkulu Utara – Oknum pedagang tahu bulat asal Bengkulu Utara diringkus Polsek Giri Mulya karena mencabuli anak di bawah umur.
Aksi bejat pelaku dilakukannya pada hari Rabu (14/9) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Mengetahui anaknya telah dicabuli oleh pelaku, orang tua korban melaporkan pelaku ke Polsek Giri Mulya.
Pelaku Yo (26), diketahui memiliki hubungan asmara bersama korban sebut saja mawar yang masih berumur 12 tahun.
Dijelaskan Kapolsek Giri Mulya Ipda Freddy Simaremare SH dalam laporan tertulisnya, kejadian diawali pelaku menjemput korban.
Pelaku mengajak korban untuk ngobrol disebuah tempat, dan saat itu korban dibujuk untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di atas mobil pick-up dagangan tahu bulat.
Agar korban terbujuk rayuannya, pelaku berjanji akan bertanggung jawab apabila korban hamil.
“Pelaku berhasil ditangkap pada minggu malam berikut dengan barang bukti kendaraan yang digunakan saat melakukan persetubuhan,” jelas Kapolsek, Minggu (18/9/22).
Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya sudah melakukan perbuatan tersebut kepada korban sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda. (Red/Tb)
