Bengkulu – Tempat hiburan Karaoke Ayu Ting-Ting (ATT) yang beralamat di kelurahan Penurunan Kota Bengkulu, resmi di tutup Pemerintah Kota Bengkulu, Rabu (29/6/22).
Penutupan ini merupakan dampak dari peristiwa meninggalnya dua wanita Pemandu Lagu (PL) dan tamu karaoke usai berkaraoke ria di sana beberapa hari lalu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu, Riduan, dalam konferensi pers menyebutkan bahwa izin karaoke ATT tidak lengkap.
“Penutupan Karaoke Ayu Ting-Ting ini mulai hari ini, dan yang kita lakukan ini supaya sejalan dengan hasil pemeriksaan dari Polres Bengkulu,” sampainya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu, Eko Agusriyanto, mengatakan penutupan Karaoke ATT ini sifatnya sementara. Dimulai pada Rabu (29/6) hingga waktu yang belum ditentukan.
Ini sebagai bentuk sikap Pemkot Bengkulu, kata Eko, yang menghormati proses penyelidikan aparat penegak hukum, terkait kasus dugaan miras oplosan tersebut.
“Ini untuk menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan, dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Eko
Aktivitas Karaoke Ayu Ting Ting akan kembali diizinkan beroperasi setelah hasil proses penyelidikan dari aparat hukum menyatakan bahwa tidak ada kesalahan prosedur yang terjadi di tempat hiburan tersebut.
“Ketika hasil dari proses penyelidikan memang tidak ada atau tidak ditemukan hal-hal yang berkaitan dengan kesalahan prosedur dan SOP maka tidak ada persoalan lagi, dan kembali boleh diizinkan beroperasi,” jelasnya.
Sebagai tandakan Pemkot melakukan penutupan terhadap Karaoke Ayu Ting Ting, pihak Pemkot menempelkan tanda pemberitahuan kepada pengunjung Ayu Ting Ting bahwa tempat hiburan ini di tutup sampai waktu yang belum ditentukan. (Red/BR/Wapim)
