Pasca Dilaporkan ke Propam, Polres Bengkulu Utara Panggil Saksi Dugaan Korupsi Desa Tanjung Sari

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu Utara – Penanganan dugaan korupsi pengelolaan kebun kas desa seluas 13,8 hektare di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Ulok Kupai, memasuki babak baru, Jumat (19/9/25).

Penyidik Tipikor Polres Bengkulu Utara memanggil Susi Susanti, warga desa, untuk dimintai keterangan sekaligus menerima bukti tambahan berupa satu unit flashdisk berisi rekaman audio.

Rekaman itu diduga kuat memuat percakapan permufakatan jahat antara pihak Pemerintah Desa Tanjung Sari dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait pengelolaan hasil kebun sawit desa yang sejak 2008 hingga 2025 tidak pernah jelas masuk dalam Pendapatan Asli Desa (PAD).

Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan Susi, barang bukti diterima oleh penyidik Tipikor Polres Bengkulu Utara, R Rizki Dirgantara S.Tr.K, disaksikan Rahmansyah R.F. SH, dan dibubuhi tanda tangan serta cap basah.

Dengan begitu, dokumen elektronik ini memiliki legalitas formal sebagai bukti tambahan dalam penyidikan.

“Ini kami serahkan supaya jelas, karena selama 15 tahun sawit desa tidak pernah transparan hasilnya,” ujar Susi usai pemeriksaan.

Gerakan Polres hari ini muncul hanya beberapa hari setelah Bidpropam Polda Bengkulu memeriksa sejumlah warga Desa Tanjung Sari terkait mandeknya laporan dugaan korupsi tersebut.

Tekanan internal dan eksternal ini terbaca sebagai pendorong bagi Polres untuk bergerak lebih serius.

Sebelumnya, masyarakat dan LSM sudah berulang kali menyoroti dugaan penyalahgunaan kebun kas desa, bahkan hingga menggelar aksi di Kejari Bengkulu Utara hingga ke Mabes Polri di Jakarta.

Mereka mengungkapkan bahwa hasil kebun sawit desa sejak panen perdana sekitar 2009 hingga kini tidak pernah dilaporkan secara terbuka kepada warga desa.

Susi mengatakan penyidik Tipikor Polres menyebut bukti yang ada sudah cukup, namun masih menunggu “bukti kongkrit” lain sebelum menetapkan tersangka.

“Masih ada saksi lain yang akan dipanggil,” terang Susi menirukan penyampaian salah seorang penyidik.

Dengan tambahan bukti rekaman audio yang menyinggung dugaan permufakatan antara Pemdes dan BPD, publik kini menunggu apakah Polres Bengkulu Utara akan segera menetapkan tersangka, atau kasus ini akan terhenti di tengah jalan lagi. (Red)