Partai Gerindra Kabupaten Blitar Digugat Kadernya, Saksi dan Bukti Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan

Kota Blitar– Sidang gugatan perihal pemecatan Edi Sulistiyo dari anggota Partai Gerindra kembali digelar untuk kesekian kalinya.

Sidang kali ini dipimpin ketua majelis hakim, Taufiq Noor Hayat di Ruang Chandra di Pengadilan Negeri Blitar pada Senin (24/7/23) dengan agenda menghadirkan saksi penggugat dan tergugat.

“Agendanya pemeriksaan saksi kami (tergugat) yaitu wakil ketua DPC partai Gerindra Kabupaten Blitar. Sedangkan penggugat menghadirkan saksi dua orang mantan pengurus di partai Gerindra dan satunya mantan pengurus PAC,” kata Munathsir Mustaman salah satu Kuasa Hukum dari Partai Gerindra.

Sidang yang berlangsung pukul 10.00 dan berakhir pukul 13.00 WIB ini akan dilanjutkan Selasa (hari ini) dengan menyajikan pembuktian tambahan dari KPU.

Kemudian rencananya sidang dilanjutkan Selasa (1/8) mendatang dengan agenda kesimpulan.

Munathsir juga mengatakan, pada dasarnya dari saksinya sudah menjelaskan bagaimana proses undangan persidangan mahkamah partai disampaikan.

“Termasuk putusan SK pemberhentian juga sudah dijelaskan oleh saksi kita tadi bagaimana keputusan tersebut itu disampaikan kepada istri penggugat pada tanggal 22 Mei lalu,” jelasnya kepada awak media.

Sebelum itu, lanjut Munathsir, DPC partai Gerindra Kabupaten Blitar telah menerima surat tersebut pada tanggal 20 Mei 2023.

Munathsir juga mengungkap bahwa Majelis Hakim akan menyampaikan putusannya tanggal 8 (agustus-red) mendatang.

“Kami optimis gugatan penggugat akan ditolak oleh majelis, kami optimis untuk menang,” tandasnya.

Di kesempatan yang sama, Hendi Priyono salah satu Kuasa Hukum Penggugat mengatakan, bahwa salah satu alasan pihaknya menggugat untuk meminta Surat Keputusan (SK) Pemberhentian itu dibatalkan.

“Karena kami menganggap surat panggilannya tersebut tidak patut dan klien kami tidak diberi hak membela diri sebagaimana diatur di dalam ADART,” jelas Hendi.

Untuk diketahui, Edi Sulistyo menggugat DPP Partai Gerindra karena dirinya tidak terima dipecat dari kader Partai Gerindra Kabupaten Blitar.

Pemecatan dilakukan karena Edi tersandung masalah hukum dan sempat masuk tahanan. (Herlina)