Satujuang, Bengkulu– Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu menemukan indikasi kuat adanya maladministrasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 5 Bengkulu.
Indikasi kuat tersebut tercium pada 98 siswa jalur afirmasi yang tidak diumumkan hasil seleksinya oleh pihak SMAN 5.
Kepala Pemeriksaan Laporan Ombudsman Bengkulu, Jaka Andhika, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima data dari kepala sekolah dan panitia PPDB.
Dari hasil telaah sementara, terdapat dugaan jalur afirmasi yang seharusnya diperuntukkan bagi siswa kurang mampu justru diisi oleh mereka yang diduga bukan kategori miskin.
“Indikasinya memang kuat ada maladministrasi. Jalur afirmasi ini untuk siswa tidak mampu, tapi ada dugaan diisi oleh yang bukan penerima hak. Itu yang sedang kami pastikan, apakah ada titipan atau bentuk penyimpangan lain,” kata Jaka dalam pesan suara yang didapatkan Satujuang.com, Sabtu (30/8/25).
Ia menegaskan, sesuai petunjuk teknis, apabila kuota afirmasi tidak terpenuhi maka seharusnya dialihkan ke jalur domisili. Namun, praktik di SMAN 5 justru berbeda karena data 98 siswa tidak diumumkan.
“Tidak diumumkan saja sudah tidak sesuai aturan. Semua harus transparan,” tegasnya.
Jaka mengatakan, saat ini Ombudsman masih menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditargetkan selesai awal September, paling lambat minggu kedua.
Pihaknya juga akan meminta klarifikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bengkulu terkait lemahnya pengawasan dalam kasus ini.
Selain soal 98 siswa jalur afirmasi, Ombudsman juga menyoroti nasib 11 siswa yang masih bertahan di SMAN 5 melalui jalur hukum.
Menurut Jaka, pihaknya juga tengah memastikan apakah 11 siswa ini lulus seleksi sesuai prosedur atau di luar mekanisme yang ada.
“Kami juga minta Disdikbud mencari solusi agar 11 anak ini tidak kehilangan hak sekolahnya. Ingat, batas akhir input Dapodik sampai 31 Agustus. Kalau lewat bisa berakibat mereka nganggur setahun,” pungkas Jaka. (Red)
