Jakarta – Menkopolhukam Mahfud MD diundang Komisi III DPR RI sebagai Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Rabu (29/3/23).
Mahfud diminta menjelaskan terkait data Rp 349 triliun temuan transaksi mencurigakan oleh PPATK yang dilaporkan ke Kemenkeu. Data tersebut diduga pencucian uang.
Di hadapan anggota Komisi III DPR RI Mahfud menunjukkan kekesalannya. Hal itu terjadi saat penjelasannya dipotong oleh salah satu anggota Komisi III.
“Saya enggak mau diinterupsi, interupsi itu urusan Anda, masa iya orang ngomong diinterupsi, nantilah,” kesal Mahfud.
Sebelumnya Mahfud telah mengingatkan kepada Anggota Dewan agar tidak melakukan interupsi saat dirinya menjelaskan.
“(Kalau-red) pakai interupsi-interupsi enggak selesai kita ini. Lalu, saya nanti yang interupsi dituding-tuding, saya enggak mau,” tandas Mahfud dalam rapat.
Bahkan dia mengancam akan keluar dari ruang sidang bila ada yang berteriak atau memintanya keluar.
“Artinya kalau begitu, misalnya saya membantah lalu di sini ada berteriak ‘keluar’, saya keluar. Saya punya forum,” kata dia.
Mahfud mengaku setiap ke Komisi III selalu dikeroyok. Belum sempat menjelaskan sudah diinterupsi.
“Saya setiap ke sini dikeroyok, belum ngomong sudah diinterupsi, belum ngomong diinterupsi. Waktu kasus itu juga, waktu kasus Sambo, belum ngomong diinterupsi. Dituding-tuding suruh bubarkan segala macam. Jangan begitu dong,” katanya.
Mahfud mengaku apa yang ia lakukan sudah sesuai perundang-undangan.
Dia juga mengaku tidak takut dengan gertakan salah satu anggota Komisi III karena disebut membocorkan temuan PPATK.
“Jangan gertak-gertak. Saya juga bisa gertak juga, bisa dihukum halang-halangi penyidikan hukum,” ketusnya.
Makfud mencontohkan Fredrich Yunandi yang dihukum 7,5 tahun karena menghalang-halangi pengungkapan kasus E-KTP.
“Ya kerja kayak Saudara itu, orang mau mengungkap, dihantam. Lalu laporkan orang sembarang semua orang dilaporin sama dia. Kita bilang ke KPK itu menghalang-halangi penyidikan, tangkap,” cerita Mahfud.
Mahfud menegaskan agar tidak dipotong. Dibiarkan menjelaskan yang sudah diungkapkan ke publik.
“Jadi jangan main ancam-ancam, kita ini sama,” tambahnya.
Ia juga menyentil Anggota DPR RI Asrul Sani yang selalu memotong omongan Mahfud saat sedang berbicara.
Asrul menyebut bahwa Mahfud tidak boleh menyampaikan pengumuman terkait maslah tersebut karena Polhukan tidak mempunyai kewenangan.
“‘Lho, saya tanya, apa dilarang mengumumkan. Kalau tidak berwenang apa dilarang’ Kalau dihukum, kalau ada sesuatu yang tidak dilarang itu boleh dilakukan. Anda dari pesantren nih, saya bacakan dalilnya,” gertak Mahfud. (red)
