Satujuang, Seluma- Mediasi dugaan perselingkuhan oknum pengurus BMA Kelurahan Dusun Baru dengan istri warga berakhir buntu, sehingga kasusnya berlanjut ke kepolisian.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan atas dugaan perselingkuhan tersebut digelar di Kantor Lurah Dusun Baru, Rabu (4/2/26), namun tidak menemukan titik temu.
Mediasi ini difasilitasi pihak kelurahan setelah adanya pengaduan dari AM, warga Dusun Baru. AM melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya, MA, dengan oknum pengurus BMA berinisial HY.
Kasus ini mencuat saat anak AM tidak sengaja membuka percakapan di telepon genggam ibunya. Percakapan tersebut berisi ajakan bertemu dan melakukan hubungan terlarang di pondok kebun kelapa sawit dekat tempat tinggal mereka.
Sang anak kemudian menyampaikan percakapan itu kepada ayahnya, memicu kemarahan dan berujung pada pengaduan resmi ke kelurahan.
Lurah Dusun Baru Sugiarto membenarkan adanya laporan tersebut. Pihak kelurahan segera menindaklanjuti dengan memfasilitasi musyawarah perdamaian.
“Awal mula kasus ini diketahui saat anak pelapor membuka handphone ibunya dan membaca percakapan dengan terlapor,” ujar Sugiarto.
“Hal itu kemudian disampaikan kepada ayahnya, sehingga pelapor datang mengadu ke kelurahan,” imbuhnya.
Untuk menjamin mediasi berjalan terbuka dan objektif, pihak kelurahan mengundang Ketua RT, Ketua RW, Ketua BMA Kelurahan Dusun Baru, Babinkamtibmas, serta Babinsa.
Dalam musyawarah tersebut, kedua terlapor mengakui adanya hubungan terlarang. Pengakuan ini menguatkan dugaan perselingkuhan yang dilaporkan.
“Mereka mengakui perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, meskipun keduanya sudah berumah tangga dan memiliki anak,” jelas Sugiarto.
Namun demikian, upaya perdamaian tidak membuahkan hasil. Pihak pelapor mengajukan tuntutan denda adat atau uang perdamaian sebesar Rp40 juta.
Tuntutan tersebut tidak disanggupi oleh pihak terlapor, sehingga mediasi dinyatakan gagal.
“Tidak ada kesepakatan, pelapor meminta denda Rp40 juta, tetapi tidak disetujui oleh terlapor. Pelapor kemudian menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke kepolisian,” tegas Lurah.
Diketahui, dugaan perselingkuhan merupakan delik aduan. Proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan resmi dari pihak yang dirugikan.
Sebagai tindak lanjut, hasil mediasi yang tidak mencapai kesepakatan dituangkan dalam berita acara musyawarah.
Dokumen tersebut ditandatangani seluruh pihak yang hadir dan akan menjadi dasar bagi pelapor membawa perkara ini ke ranah hukum. (Da)
