Marak Penggunaan Pelat Nomor Palsu, Ini Ancaman Hukumnya

Satujuang- Pelanggaran lalu lintas sering kali melibatkan cara-cara ilegal untuk menghindari kewajiban membayar pajak tahunan atau menghindari aturan ganjil genap.

Salah satu metode yang umum digunakan adalah pembuatan pelat nomor palsu yang dijual di pinggir jalan atau di marketplace, dengan beberapa pelat tersebut bahkan meniru logo Korlantas Polri.

AKBP Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, menjelaskan bahwa pembuatan pelat nomor palsu di pinggir jalan adalah fenomena lama.

Pelaku pembuatan pelat tersebut seringkali mengklaim bahwa mereka hanya menambah penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Mereka biasanya membuat pelat nomor berdasarkan pesanan dari pemilik kendaraan yang pelat nomornya hilang atau rusak, dengan menunjukkan bukti STNK sebagai syarat.

Namun, pelat nomor yang dibuat di pinggir jalan atau di tempat lain yang bukan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dianggap tidak sah.

Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap kendaraan harus dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sesuai dengan syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Selain itu, Pasal 39 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 menetapkan bahwa TNKB harus dibuat dari bahan yang memiliki unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis dan hanya yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri yang sah.

Pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri melanggar undang-undang dan dapat dianggap sebagai pemalsuan.

Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.

Jika pelat nomor dilengkapi dengan identitas palsu, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara hingga 6 tahun sesuai dengan Pasal 263 KUHP.(Red/kumparan)