Jakarta- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, mengklaim bahwa kebijakan impor gula yang dibuatnya saat menjabat pada 2015-2016 adalah atas arahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan ini disampaikan Tom saat hadir secara virtual dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/24).
“Dalam segala keputusan dan kebijakan, termasuk impor gula yang sekarang dipermasalahkan, saya senantiasa utamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah Presiden sebagaimana dibahas dalam sidang-sidang kabinet,” ujar Tom.
Ia menambahkan bahwa selama masa jabatannya, kecukupan stok pangan dan stabilitas harga menjadi fokus utama Jokowi.
Sehingga berbagai kebijakan, termasuk impor pangan, dilakukan melalui konsultasi formal maupun informal dengan Presiden.
Tom juga menekankan bahwa seluruh kebijakan Kementerian Perdagangan, termasuk impor gula, dilakukan secara transparan.
Ia menyebut setiap surat dan izin yang ditandatangani diteruskan ke sejumlah pihak, seperti Presiden, Menteri Koordinator, Kapolri, dan KSAD.
Namun, Tom kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berdasarkan penyelidikan, pada 2015 terdapat rapat koordinasi antar-kementerian yang menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor.
Namun, Tom Lembong diduga tetap memberikan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Selanjutnya, pada Januari 2016, Tom juga menandatangani Surat Penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk memenuhi stok gula nasional dan menstabilkan harga gula.
Dalam pelaksanaannya, PT PPI bekerja sama dengan delapan perusahaan untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton. Kebijakan ini diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar.
Tom kini menggugat status tersangkanya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung menilai bahwa kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong telah melanggar hasil rapat koordinasi pemerintah dan menyebabkan kerugian negara.(Red/kumparan)
