Satujuang, Jakarta – Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Rabu malam (21/5/25).
Dalam konferensi pers, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penetapan ketiganya dilakukan setelah tim penyidik mengantongi cukup alat bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit tersebut.
Ketiga tersangka yang telah diamankan adalah:
1. DS, mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020.
2. ZM, mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020.
3. ISL, mantan Direktur Utama PT Sritex yang menjabat sejak tahun 2005 hingga 2022.
“Selama proses penyidikan, kami telah memeriksa 46 orang saksi serta satu orang ahli. Tim juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi, termasuk apartemen DS di Jakarta Utara, rumah ZM di Kabupaten Baru, Makassar, serta kediaman ISL di Solo. Sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen turut disita,” jelas Harli.
Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa beberapa saksi tambahan, antara lain:
– ERN dari Kantor Akuntan Publik
– RFL dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
– NTP, RNL, UK, dan ADM dari Bank BJB
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh, penyidik menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh sejumlah bank pemerintah kepada PT Sritex dengan total outstanding loan hingga Oktober 2024 mencapai Rp3,58 triliun.
Bank pemberi kredit tersebut adalah sebagai berikut:
1. Bank Jateng: Rp395,66 miliar
2. Bank BJB: Rp543,98 miliar
3. Bank DKI: Rp149,01 miliar
4. Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI): Sekitar Rp2,5 triliun
Selain itu, PT Sritex juga diketahui menerima fasilitas kredit dari 20 bank swasta lainnya yang kini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 21 Mei hingga 9 Juni 2025. (AHK)
