Lengah atau Membiarkan? SPBU 2438507 Disorot, Modus Barcode Ilegal BBM Subsidi Berulang di Tais

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Seluma— SPBU 2438507 di Kecamatan Tais jadi sorotan. Penggunaan barcode kendaraan milik orang lain untuk membeli BBM subsidi diduga berlangsung berulang—tercatat 19, 26, 31 Agustus, dan 1 September 2025 namun tetap dilayani.

Temuan pola transaksi itu menimbulkan pertanyaan soal kepatuhan prosedur verifikasi di SPBU.

Dalam program subsidi tepat, operator wajib memindai barcode dan melakukan pencocokan dasar dengan kendaraan yang mengisi.

“Bagaimana bentuk pengawasan SPBU, kok bisa orang lain gunakan barcode milik kami. Apakah tidak dicek dulu sebelum isi BBM?,” kesal pemilik sah barcode kepada Satujuang.com, Senin (1/9/25).

Fakta adanya ketidaksesuaian berulang memberi sinyal kelalaian, bahkan pembiaran di hilir pengawasan.

Pengawasan di mulut nozzle mestinya menjadi filter terakhir. Ketika barcode tidak sesuai kendaraan, operator wajib menolak transaksi dan melaporkan temuan ke atasan serta ke saluran resmi Pertamina.

Ketiadaan tindakan korektif saat pola berulang terdeteksi membuka ruang pelanggaran yang merugikan publik.

Praktisi hukum, Nasarudin SH MH C.Me mengatakan, jika terbukti lalai, SPBU berisiko sanksi administratif dari Pertamina, mulai peringatan, denda internal, hingga pemutusan kerja sama penyaluran BBM subsidi.

“Apabila ditemukan unsur kesengajaan atau turut serta memfasilitasi, petugas dapat terseret pidana sebagai pihak yang membantu pelanggaran,” paparnya.

Sampai berita ini tayang, Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Bengkulu, Moch Farid Akbar, belum memberikan jawaban atas konfirmasi terkait dugaan kelalaian pengawasan di SPBU 2438507.

Data dan Pola yang berhasil dihimpun Satujuang.com:

  1. Lokasi: SPBU 2438507, Kecamatan Tais, Kabupaten Seluma.
  2. Pola Waktu: 19/8, 26/8, 31/8, 1/9/2025—hampir harian.

Dampak: Kuota korban habis; potensi anomali kuota harian SPBU.

Prosedur yang Semestinya:

  • Verifikasi dasar: Pindai barcode, cocokan nopol/jenis kendaraan dengan data terdaftar.
  • Tolak & catat insiden bila ada ketidaksesuaian.
  • Laporkan ke saluran Pertamina; lakukan blokir sementara bila diperlukan.
  • Simpan bukti: CCTV, log EDC, dan slip transaksi.

Risiko Hukum bagi SPBU/Petugas:

  • Administratif: Peringatan, denda, pemblokiran penyaluran subsidi, putus kontrak.
  • Pidana (jika terbukti sengaja/turut serta): Dapat dijerat Pasal 55 KUHP (turut serta), dan pasal terkait penyalahgunaan subsidi/penipuan.

Pengawasan bukan sekadar memindai barcode. Ketegasan di lapangan menentukan tepat tidaknya subsidi.

Terulangnya anomali di SPBU yang sama menuntut audit dan tindakan disipliner yang jelas. (Red)