Satujuang, Seluma- Aktivitas pengambilan batu sungai untuk proyek Rehabilitasi Bendung Daerah Irigasi (D.I) Air Alas di Seluma disorot LSM karena legalitasnya dipertanyakan.
Ketua LSM Pelangi, Effriadi, mempertanyakan legalitas pengambilan material sungai pada proyek di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS).
Ia menegaskan, meskipun proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pengambilan material sungai tetap harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang kami pertanyakan adalah izin pengambilan materialnya. Apakah sudah ada izin resmi, rekomendasi teknis, serta penetapan lokasi pengambilan material sungai,” kata Effriadi, Rabu (4/2/26).
Menurut Effriadi, pengambilan material sungai tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena proyek tersebut merupakan proyek pemerintah.
Tanpa izin yang jelas, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta persoalan hukum di kemudian hari.
“Ini bukan menuduh, tetapi mempertanyakan prosedur,” ujar Effriadi.
Ia menjelaskan, pengambilan material sungai wajib dilengkapi izin.
Izin tersebut bisa berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau rekomendasi dari instansi berwenang seperti BWS atau dinas terkait.
Effriadi juga meminta pihak pelaksana proyek dan instansi teknis terkait untuk membuka informasi secara transparan kepada publik.
Hal ini guna menghindari polemik dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana maupun Balai Wilayah Sungai belum memberikan keterangan resmi.
Keterangan tersebut terkait dasar perizinan pengambilan material sungai untuk proyek Rehabilitasi Bendung D.I. Air Alas.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Sebagai informasi, proyek Rehabilitasi Bendung Daerah Irigasi (D.I) Air Alas berlokasi di Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma.
Proyek ini memiliki nilai kontrak lebih dari Rp20 miliar dan bersumber dari APBN. (Da)
