Satujuang.com – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu menangkap tujuh orang dalam kasus dugaan pembalakan dan kepemilikan satwa dilindungi di wilayah ini.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno diwakili Kabag Ops AKP Margopo, didampingi Kanit Tipidter Ipda Ibnu Sina Alfarobi, di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan tujuh orang pelaku pembalakan liar dan kepemilikan satwa dilindungi oleh petugas yang tergabung dalam Operasi Wanalaga Nala 2021 yang dilaksanakan 13-28 Agustus 2021.
“Dari tujuh orang ini, tiga di antaranya sudah masuk target operasi atau TO yang terdiri dari dua orang TO masalah kehutanan, dan satu orang lagi merupakan kepemilikan satwa yang dilindungi, sedangkan empat orang tersangka lainnya merupakan non TO, “kata dia.
Dia menjelaskan, selain tujuh orang sebagai tersangka, koleksi barang bukti sebanyak 5 meter kubik kayu olahan jenis meranti dan medang, serta dua ekor satwa dilindungi jenis elang hitam putih.
Temuan barang bukti kayu olahan tersebut, kata dia, terlupakan hasil pembalakan pembohong di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang berada di Desa Pal VIII, Kecamatan Bermani Ulu Raya, mengingat masyarakat sekitar lokasi penemuan tidak ada yang mengakui sebagai pemiliknya. Kayu temuan ini selanjutnya di mapolres setempat.
Sedangkan barang bukti dua ekor satwa dilindungi saat ini masih dilakukan di Kantor BKSDA Seksi Wilayah I Bengkulu-Lampung, sebelum dilepasliarkan ke habitat Lagu.
Operasi Wanalaga yang digelar itu, kata Margopo, melibatkan 28 personel Polres Rejang Lebong.
Ia memperkirakan barang bukti dan tersangka dalam operasi itu masih akan bertambah hingga batas akhir operasi yang menyasar pelaku tindak pidana kehutanan, masalah KSDA termasuk flora dan fauna.
Selain menyasar pelaku pembalakan dan perambahan hutan, tim ini juga akan menyasar usaha depot kayu maupun usaha pengolahan kayu yang beroperasi di wilayah ini, guna mencari bahan baku yang mereka jual berasal dari mana serta perizinan usaha masing-masing.
