Lakukan Kekerasan Hingga Paksa Gugurkan Kandungan, Warga Bengkulu Diamankan PPA Dan Polisi

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang.com – ER (31) warga Kelurahan Pasar Bengkulu Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dibantu Tim Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, Senin (30/8/21) malam. Lantaran melakukan kekerasan terhadap mantan kekasihnya berinisial RS yang tengah mengandung hingga janin yang di kandungan korban meninggal dunia.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polda Bengkulu pada sekitar bulan Juli 2021 lalu. Di mana saat kejadian ER yang berstatus duda dan telah memiliki anak, dan RS berstatus janda tanpa anak menjalin hubungan pacaran. Hingga dari hubungan keduanya, RS hamil dan mengaku dipaksa oleh ER untuk menggugurkan kandungan.

ER memaksa RS meminum ramuan obat pengugur kandungan, bahkan juga melakukan kekerasan dengan menginjak perut RS. Karena sering diperlakukan dengan tidak manusiawi akhirnya janin yang diperkirakan berumur 2,5 bulan di dalam kandungan RS meninggal dunia.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif melalui Kanit PPA AKP Nurul Huda membenarkan, penangkapan terhadap RK tersebut.

“Iya pelaku sudah diamankan di kediamannya. Saat ini untuk pelaku sudah dilakukan penahanan untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kampai kanit, Selasa (31/8/21).

Lanjutnya, ER disangkakan melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Yang mana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Selain menyebabkan janin yang dikandung RS meninggal dunia, RS juga mengalami trauma lantaran mendapatkan paksaan untuk mengugurkan janin oleh ER.

“Disangkakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku ini melakukan kekerasan dengan menginjak perut dan meminumkan air nanas dicampur ragi dan air tape,” pungkasnya.

Sumber :rakyatbengkulu.com