Rejang Lebong – Lakukan pencurian dengan kekerasan (curas), residivis pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun kembali ditangkap.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan pimpin pelaksanaan press release bersama awak media selaku mitra, Kamis (16/2/23).
Kapolres Rejang Lebong menerangkan keberhasilan pihaknya melakukan pengungkapan perkara tindak pidana diduga pencurian dengan kekerasan (curas).
Pihaknya berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Curas yang terjadi di Jalan umum Desa Air Meles Atas kecamatan Selupu Rejang tanggal 15/2/23 yang lalu.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Samson Sosa Hutapea, kapolres menyampaikan pengungkapan bermula dari diterimanya laporan aksi pembegalan pada Rabu malam sekitar pukul 22.00.
“Sehingga kita segera melakukan tindakan cepat berupa razia di Mapolsek Sindang Kelingi dan pengejaran,” ungkapnya.
Menurutnya, Pelaku ternyata mengetahui Razia, sehingga sempat putar arah namun bertemu dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu yang telah melakukan pengejaran sambungnya.
“Saat hendak ditangkap, 4 pelaku lainnya meninggalkan sepeda motor dan berlari, sedangkan tersangka J sempat berupaya melakukan perlawanan namun berhasil diamankan oleh Petugas,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa J ini merupakan resedivis dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan.
Dimana terjadi pada tahun 2016 yang lalu dalam pembunuhan Yuyun dan baru 6 bulan kembali ke Rejang Lebong,
Ditambahkan Kasat Reskrim, Identitas 4 pelaku lainya sudah dikantongi dan Personel masih melakukan pengejaran terhadap 4 pelaku begal lainya yang berhasil melarikan diri.
Selain berhasil mengamankan tersangka J, pihaknya juga berhasil menyita 2 unit sepeda motor yakni 1 unit sepeda Motor Suzuki FU yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Serta 1 unit sepeda motor Yamaha R 15 milik korban yang sempat dibawa kabur oleh pelaku begal tersebut serta barang bukti lain berupa kunci Y, satu bilah senjata tajam yang sempat digunakan pelaku untuk Mengancam korban.
”Tersangka J ini kita jerat dengan pasal 365 dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” ujar AKP Samson. (tb/nt).
