Satujuang, Bengkulu- Kuasa hukum Direktur Utama PDAM Tirta Hidayah Samsu Bahari menyoroti dakwaan JPU yang dinilai melanggar asas non-retroaktif dalam kasus dugaan korupsi penerimaan PHL.
Tim kuasa hukum terdakwa, Liana Haryani SH dan Jantoni Pandapotan Siregar SH, mengungkapkan jaksa menggunakan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 sebagai rujukan utama dakwaan.
Secara yuridis, regulasi tersebut baru resmi berlaku pada 31 Desember 2024.
“Sementara tindakan yang didakwakan kepada Samsu Bahari terjadi sebelum peraturan itu lahir,” ujar Liana, Kamis (5/2/26).
Penerapan aturan baru untuk peristiwa lama ini dianggap mereka menabrak Asas Non-Retroaktif, prinsip hukum yang melarang suatu peraturan diberlakukan surut.
Tim pembela berargumen bahwa mekanisme pengangkatan pegawai seharusnya merujuk pada regulasi yang berlaku saat peristiwa terjadi.
Regulasi tersebut meliputi:
- Permendagri Nomor 2 Tahun 2007: Mengatur direksi memiliki kewenangan administratif dalam pengelolaan, pengangkatan, dan pemberhentian pegawai PDAM Tirta Hidayah.
- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021: Pasal 43 huruf a secara eksplisit memberikan wewenang kepada direksi untuk mengangkat dan memberhentikan pegawai Perumda Tirta Hidayah.
“Klien kami patuh menjalankan tahapan dan mekanisme yang diatur dalam Permendagri maupun Perda,” ujar Liana.
Pengangkatan tersebut bahkan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bersama Wali Kota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Kuasa hukum menilai ada “lompatan” penafsiran dari jaksa yang menganggap kebijakan administrasi perusahaan sebagai tindak pidana.
Konstruksi dakwaan yang menyebut adanya perbuatan melawan hukum dalam penerimaan PHL belum mempertimbangkan realitas regulasi di lapangan saat itu.
“Terdapat perbedaan penafsiran yang jauh antara kebijakan administrasi perusahaan dan unsur pidana yang dituduhkan,” timpal Jantoni Pandapotan Siregar SH.
Kedepan mereka menyatakan akan menguji seluruh dakwaan ini secara hukum di persidangan.
Diketahui Samsu Bahari sebelumnya didakwa atas dugaan penyimpangan dalam proses penerimaan pegawai yang dinilai jaksa merugikan keuangan negara.
Dengan adanya eksepsi atau nota pembelaan ini, nasib perkara kini bergantung pada penilaian majelis hakim terhadap validitas dasar hukum yang digunakan jaksa. (Red)
