Kuasa Hukum [NAMA BENAR] Tegaskan: Tanggung Jawab Reklamasi Melekat pada Pemilik IUP, Bukan Kontraktor

Satujuang, Bengkulu- Kuasa hukum [NAMA BENAR] menegaskan tanggung jawab reklamasi dan perizinan pertambangan melekat pada pemilik IUP, bukan kontraktor, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin (26/1/26).

Rivai Kusumanegara, kuasa hukum [NAMA BENAR], menegaskan bahwa kewajiban dan kewenangan antara kontraktor pertambangan dengan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak boleh dicampuradukkan dalam perkara dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM).

Ia menjelaskan, PT Tunas Bara Jaya (TBJ) dan PT Inti Bara Perdana (IBP) hanya berkedudukan sebagai kontraktor. Sementara itu, seluruh kewenangan perizinan berada pada pemilik IUP, yakni PT Ratu Samban Mining.

“Tidak bisa di campur adukan mana kewajiban dan kewenangan kontraktor dan pemilik Izin Usaha Pertambangan,” ujarnya.

Hubungan hukum antara kontraktor dan pemilik IUP telah diatur secara jelas dalam perjanjian kerja sama.

Dalam konstruksi tersebut, kontraktor menjalankan pekerjaan teknis sesuai kontrak, sedangkan seluruh aspek perizinan, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga kepatuhan administratif menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemilik IUP.

“Penilaian hukum pidana tidak bisa dilakukan dengan mencampuradukkan peran kedua pihak,” jelas Rivai.

Ia juga menegaskan bahwa dalam perkara ini telah terdapat setoran jaminan reklamasi sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pertambangan.

Namun, Rivai menekankan bahwa isu tersebut bukan inti perkara kliennya, sebab kewajiban reklamasi secara hukum melekat pada pemegang IUP, bukan pada kontraktor pelaksana kegiatan.

Lebih lanjut, Rivai mengungkapkan fakta adanya kelebihan pembayaran royalti kepada negara.

Dari perhitungan yang disampaikan di persidangan, tercatat kelebihan bayar royalti mencapai sekitar Rp10 miliar.

“Setiap batu bara yang telah diangkut dan dipasarkan dipastikan telah membayar royalti, karena tanpa pelunasan royalti, seluruh dokumen penjualan dan proses pengapalan tidak dapat dilakukan,” kata Rivai.

Menurut Rivai, mekanisme tersebut menunjukkan bahwa sistem pengawasan pembayaran royalti berjalan secara ketat.

Bahkan, dari beberapa transaksi yang dipersoalkan, masih terdapat kelebihan bayar yang hingga kini belum dikembalikan oleh negara.

Kondisi ini, menurutnya, menjadi indikator kuat bahwa tidak terdapat kerugian negara sebagaimana didalilkan dalam dakwaan.

Terkait tudingan kesalahan administrasi, Rivai menilai persoalan tersebut seharusnya ditempatkan pada ranah pemilik IUP.

Ia menegaskan bahwa jika terdapat masalah dalam dokumen RKAB atau administrasi pertambangan, maka yang harus dinilai adalah kewenangan PT RSM sebagai pemegang izin, bukan kontraktor yang hanya menjalankan pekerjaan sesuai kontrak.

Dalam konteks tersebut, Rivai juga mengaitkan adanya surat peringatan dan penolakan RKAB IUP Operasi Produksi PT RSM untuk tahun 2023.

Surat tersebut diterbitkan Kementerian ESDM pada 31 Desember 2022.

“Penolakan itu, merupakan bentuk pengawasan administratif negara terhadap pemilik IUP, yang secara hukum terpisah dari tanggung jawab kontraktor,” ujarnya.

Dari keterangan saksi Nurkhalis, ASN Inspektur Tambang Kementerian ESDM, terungkap bahwa Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara pernah mengirimkan surat penolakan RKAB IUP OP PT RSM untuk tahun 2023.

Penolakan tersebut didasarkan pada catatan belum terpenuhinya kewajiban reklamasi, meskipun telah dilakukan sejumlah upaya perbaikan.

Untuk menyiasati hal tersebut, terdakwa Sutarman, Direktur Utama PT IBP, meminta tolong pada terdakwa Nazirin, Kepala Inspektur Tambang saat itu.

Nurkhalis mengaku menerima Rp30 juta dan Achmad Rifani, ASN Inspektur Tambang Kementerian ESDM, menerima Rp40 juta setelah membantu memproses dokumen yang semula bermasalah agar PT RSM bisa melanjutkan aktivitas pertambangan.

Sementara itu, tiga saksi karyawan PT IBP, Maryati Agustina, Rati Maryani, dan Helni Novita, menjelaskan mekanisme penjualan batu bara milik PT RSM. Mereka dicecar terkait proses pengapalan, penginputan stok, hingga pembayaran royalti.

Saksi Maryati Agustina mengaku, pada tahun 2022 pernah rapat bersama dengan [NAMA BENAR], Agusman, Sakya Husya, dan sejumlah karyawan PT RSM serta PT IBP.

Salah satu poin dalam rapat adalah, saksi Maryati diminta bantuan untuk melakukan pengapalan atau proses pemuatan batu bara ke tongkang.

Ia mendapat komisi Rp250 ribu untuk setiap tongkang batu bara, dengan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dari PT RSM.

Rati Maryani, Admin Stok Pile PT IBP, menyatakan bahwa sepengetahuannya stok pile tersebut milik terdakwa [NAMA BENAR].

Ia mendapat perintah dari Mukiman, Kepala Stok Pile, untuk menginput batu bara masuk dan keluar, dengan komisi Rp180 ribu per tongkang.

Saksi Helni Novita, admin PT IBP, menegaskan bahwa semua transaksi jual beli batu bara telah dibayarkan royaltinya terlebih dahulu. Jika royalti tidak dibayar, maka proses jual beli tidak dapat dilakukan.

Di akhir persidangan, Rivai kembali menegaskan bahwa perkara ini harus dilihat secara proporsional dan objektif.

Menurutnya, hukum pidana korupsi mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara yang nyata, bukan sekadar perbedaan tafsir administratif.

Ia menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan menilai perkara ini berdasarkan fakta persidangan dan batas kewenangan hukum masing-masing pihak.

“(GAR) batu bara royalti yang dibayarkan perbedaannya tidak terlalu besar,” jelas saksi. (Red/Im)