Satujuang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Selain itu, KPK juga berhasil menyita 135 bidang tanah yang tersebar di Bakauheni dan Kalianda, Lampung Selatan, serta sebuah unit apartemen di Bintaro, Tangerang Selatan.
Dari total tersebut, 122 bidang tanah merupakan objek yang dibeli untuk pengadaan lahan, sementara 13 bidang lainnya milik tersangka Iskandar Zulkarnaen dan PT Sanitarindo Tangsel Jaya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah aset tetap dalam rangka penyidikan kasus ini.
“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap barang-barang tidak bergerak,” ujarnya di gedung KPK, Jakarta pada Rabu (6/8/25).
Kasus ini bermula pada April 2018, ketika Bintang Perbowo, yang baru lima hari menjabat sebagai Direktur Utama PT Hutama Karya, menggelar rapat direksi.
Salah satu keputusan dalam rapat tersebut adalah pengadaan lahan di sekitar jalur JTTS.
Dalam skema tersebut, Bintang memperkenalkan Iskandar Zulkarnaen, pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya, kepada jajaran direksi PT Hutama Karya untuk menawarkan lahan di Bakauheni, Lampung.
Menurut KPK, Bintang Perbowo meminta kepada RS, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Pengadaan Lahan, untuk segera membeli tanah yang dimiliki oleh Iskandar Zulkarnaen, karena lahan tersebut mengandung batu andesit yang bisa dijual.
Bintang juga meminta Iskandar untuk memperluas kepemilikan lahan dengan membeli tanah dari warga sekitar, yang kemudian dijual kembali kepada PT Hutama Karya.
Pembayaran tahap pertama dilakukan pada September 2018, dengan PT Hutama Karya mengeluarkan dana sekitar Rp 24,6 miliar untuk membeli tanah di Bakauheni.
Namun, KPK menemukan berbagai penyimpangan dalam proses transaksi ini. Hingga 2020, PT Hutama Karya telah membayar total Rp205,14 miliar kepada PT Sanitarindo Tangsel Jaya untuk pembelian 32 bidang lahan SHGB atas nama perusahaan tersebut dan 88 bidang SHGB atas nama warga di Kalianda.
Meski pembayaran sudah dilakukan, PT Hutama Karya tidak menerima manfaat dari lahan yang dibeli karena kepemilikan atas tanah-tanah tersebut belum dialihkan kepada BUMN.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp205,14 miliar.
Para tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (AHK)
