KPK Sita Aset Senilai Rp60 Miliar dari Kasus Korupsi Pencairan Kredit di BPR

Satujuang, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 9 Juli 2025, melakukan penyitaan aset senilai total sekitar Rp60 miliar dari para tersangka dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024.

“Langkah ini kami ambil sebagai upaya pemulihan kerugian negara,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang dirilis Kamis (10/7/25).

Rincian Aset yang Disita:

Yogyakarta: 3 bidang tanah dan bangunan rumah senilai Rp 10 miliar.

Klaten: 2 bidang tanah seluas total 3.800 m² beserta pabrik, dengan estimasi nilai saat ini mencapai Rp 50 miliar.

Kasus ini mulai disidik sejak 24 September 2024, saat KPK menetapkan lima orang tersangka berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA yang kini telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 26 September 2024. Dugaan kerugian negara akibat praktik kredit fiktif mencapai Rp 250 miliar, melibatkan 39 debitur.

Jejak Awal Kasus

Pada 2023, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi mencurigakan senilai Rp 102 miliar dari BPR Jepara Artha kepada 27 debitur.

Sebagian dana, sekitar Rp 94 miliar, diduga disalurkan kepada simpatisan partai politik berinisial MIA. Menindaklanjuti temuan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 Mei 2024 mencabut izin usaha BPR Jepara Artha melalui Keputusan Nomor KEP‑42/D.03/2024, sehingga bank tersebut wajib menghentikan seluruh operasional.

Selain aset berupa tanah dan bangunan, KPK juga telah menyita:

• Uang tunai Rp 11,7 miliar dari tersangka MIA.

• 5 unit kendaraan (2 Toyota Fortuner, 2 Honda CR‑V, 1 Honda HR‑V).

• Sekitar 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 50 miliar.

• Uang tunai tambahan senilai kurang lebih Rp 12,5 miliar.

(AHK)