Sidang ke-4 Rohidin Mersyah Digelar Besok, Saksi ASN Wilayah Bengkulu Tengah Bersiap Diperiksa

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Satujuang, Bengkulu- Pengadilan Negeri Bengkulu kembali akan menggelar sidang ke-4 kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Rabu (14/5/25) Besok.

Agenda utama kali ini kabarnya adalah pemeriksaan para saksi dari kalangan ASN yang bertugas di wilayah Bengkulu Tengah.

Nama-nama yang mungkin akan dihadirkan antara lain:

  1. Saidirman – Kadis Pendidikan dan Kebudayaan,
  2. Syarifudin – Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
  3. Eri Yulian Hidayat – Kadis P3AKB,
  4. Heru Susanto – Kepala Inspektorat,
  5. Jaduliwan – Kepala Kesbangpol

Mereka disebut dalam berkas dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang mengetahui atau terlibat dalam penggalangan dana untuk kepentingan pencalonan kembali Rohidin dalam Pilkada 2024.

Kuasa Hukum Bongkar Ketimpangan Penegakan Hukum ASN

Aan Julianda SH, kuasa hukum Rohidin Mersyah, dalam wawancaranya usai sidang ke-3 yang digelar 7 Mei lalu, menyampaikan kritik keras terhadap selektivitas hukum.

“Kalau ASN yang dukung Pak Rohidin bisa diproses hukum, kenapa ASN lain yang dukung calon sebelah tidak? Ini soal keadilan, soal netralitas ASN yang dijadikan alat gebuk politik,” tegas Aan.

Ia juga menyinggung sosok Sisardi yang mengaku sebagai PJ Bupati Bengkulu Selatan, namun tidak pernah diusulkan untuk jadi PJ oleh Rohidin saat menjabat.

Kemudian, Sisardi juga diketahui menghadiri pertemuan di rumah tim pendukung calon lawan politik Rohidin saat itu.

Loyalitas ASN atau Ketakutan Politik?

Dalam sidang sebelumnya, sejumlah ASN menyatakan bahwa mereka menyumbang dana secara sukarela sebagai bentuk loyalitas.

Bahkan ada yang menjual mobil, menguras tabungan, hingga mengumpulkan gaji demi mendukung Rohidin.

“Mereka takut kehilangan jabatan. Bukan dipaksa. Ini bentuk loyalitas, karena mereka sehari-hari bekerja langsung dengan Pak Rohidin,” jelas Aan.

Dana 3,5 Miliar Jadi Titik Fokus Sidang

Hakim juga mengorek soal dana sebesar Rp3,5 miliar yang disebut disalurkan oleh Apriansyah kepada para ASN yang Bertugas untuk kabupaten Kaur.

Pertanyaan besar muncul: apakah benar dana itu telah didistribusikan seluruhnya?

“Mereka bilang sudah dibagi. Tapi Pak Rohidin ditangkap H-1 sebelum coblosan. Benarkah dana itu sampai ke masyarakat? Ini juga akan kita gali di sidang ke-4,” imbuh Aan.

Apakah Ini Suap atau Dukungan Sukarela?

Aan menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat adanya pemaksaan atau janji jabatan. Bahkan, beberapa saksi terang-terangan menyebut bahwa mereka ingin “tercatat” sebagai pendukung agar mendapat jabatan. Pertanyaannya, siapa sebenarnya yang aktif memberi?

“Kalau ini disebut suap, maka pertanyaannya: siapa penyuap, siapa yang disuap? Kenapa semua inisiatif justru dari bawah?” katanya.

Sidang ke-4 Bisa Jadi Titik Balik Perkara Rohidin Mersyah

Dengan akan hadirnya ASN untuk wilayah Bengkulu Tengah dalam sidang ke-4 Rohidin Mersyah, publik akan melihat apakah benar ada pola pemerasan terstruktur atau hanya praktik loyalitas yang keliru diterjemahkan.

Di tengah suasana politik pasca-Pilkada, keadilan harus ditegakkan secara objektif tanpa memihak. (Red)